Lahan di Bawah 120 M Boleh Dibangun Rumah

(KG/J-2)
14/11/2018 08:10
Lahan di Bawah 120 M Boleh Dibangun Rumah
(Ilus)

MAHKAMAH Agung membatalkan peraturan daerah soal pembangunan rumah di atas tanah dengan minimal luas 120 m2. Selain dinilai bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perda itu menimbulkan permasalahan baik dalam perpektif hukum dan ekonomi.

"Betul, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan Perda Nomor 1/2015 (tentang rencana tata ruang wilayah Kota Depok 2012-2032)," ujar Sekretaris Komisi B DPRD Kota Depok Bernhard Simorangkir saat dikonfirmasikan Media Indonesia, kemarin.

Bernhard menyampaikan, MA telah menyerahkan salinan putusan tersebut kepada Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok. "Maka itulah, Perda Nomor 1/2015 harus segera dievaluasi dan direvisi Pemkot dan DPRD," kata Bernhard.

Berdasarkan salinan putusan, MA mengabulkan permohonan yang diajukan perusahaan pengembang PT Krabha Digdaya (KD) untuk membatalkan perda tersebut. Termohon I ialah Wali Kota Depok dan termohon II DPRD Kota Depok.

Dalam putusan itu, majelis hakim menilai beberapa pasal dalam Perda Nomor 1/2015 tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan yang dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agararia, Undang-Undang Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Bernhard mengakui Perda Nomor 1/2015 telah banyak menimbulkan permasalahan baik dalam perpektif hukum dan ekonomi. Di sisi lain, katanya, perda tersebut juga tidak memiliki perencanaan yang matang dalam menata sebuah kota agar layak huni dan nyaman bagi warga Kota Depok dan menghambat masuknya investor ke Kota Depok.

Dengan dibatalkannya pasal-pasal yang terdapat dalam perda tersebut, terang Bernhard, Pemerintah Kota Depok bersama DPRD Kota Depok harus segera bersikap dan segera mengevaluasi dan merevisi perda tersebut.

Termasuk di dalam perda itu ialah pasal yang menetapkan pembangunan rumah di atas tanah dengan minimal luas tanah 120 meter persegi.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya