Putusan PN Depok terkait Lahan Pasar Kemiri Muka Diminta Dihormati

Micom
13/11/2018 16:05
Putusan PN Depok terkait Lahan Pasar Kemiri Muka Diminta Dihormati
(Ist)

SUDAH keenam kalinya, PT Petamburan Jaya Raya memenangi sengketa lahan Pasar Kemiri Muka dan diharapkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok yang menolak perlawanan pedagang pada Senin (12/11) untuk dihormati dan dijalankan.

Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Romulo Silaen mengatakan kasus ini bergulir sejak 2008. Ketika itu PT Petamburan Jaya Raya menggugat Pemkot Depok, BPN Depok, dan pihak lainnya terkait sengketa lahan Pasar Kemiri Muka.

"Klien kami PT Petamburan Jaya Raya memenangkan perkara tersebut dari tingkat PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, semua tingkatan peradilan memenangkan gugatan PT Petamburan Jaya Raya," kata Romulo di Jakarta, Selasa (13/11).

Sayangnya, lanjut Romulo, setelah berkekuatan hukum tetap dan kemudian keluar penetapan eksekusi, Wali Kota Depok saat itu tidak menjalankan dan menghormati isi putusan dan sebaliknya justru melakukan perlawanan.

"Sejalan dengan Wali Kota Depok, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Depok juga bergeming atas isi putusan yang telah menghukum mereka," terangnya.

Bahkan, kata dia, perlawanan terus terjadi. Perlawanan pertama diajukan Persatuan Pedagang Pasar Kemiri Muka (P3-KM) pada 2015. Perlawanan itu kandas dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Depok.

Kemudian pada 2018, tepatnya pada 11 April 2018, dengan nomor register perkara 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk., kembali diajukan perlawanan oleh Mulyadi cs, yang mengaku sebagai pedagang dan pemilik bangunan pada lahan Pasar Kemiri Muka tersebut.

"Tanpa dasar kepemilikan yang jelas, akhirnya perlawanan itu kembali kandas," tutur Romulo.

Menurut dia, PN Depok pun sudah menjatuhkan putusan dalam pokok perkara.

"Klien kami PT Petamburan Jaya Raya tentu berharap mereka menghormati isi, putusan yang sudah berkali-kali dimenangkannya itu dan berharap tidak ada lagi upaya hukum yang hanya memperlambat proses eksekusi, karena diajukan tanpa dasar yang jelas dan mengganti pemerannya saja," jelas Romulo.

Sengketa lahan Pasar Kemiri Muka berawal pada 1987 yakni ketika untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Jawa Barat, khususnya di wilayah Kota Administratif Depok (yang sejak 1999 berubah menjadi Kotamadya Depok), diperlukan adanya pengadaan pasar tradisional yang memadai.

"Atas alasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor bekerja sama dengan PT Petamburan Jaya Raya mengadakan kesepakatan atau perjanjian kerja sama untuk membangun pusat perbelanjaan di Kota Administratif Depok," papar Romulo.

Hal itu dituangkan dalam Surat Perjanjian No. 644.1/04/PRJN/Huk/1987 tanggal 27 Februari 1987 dengan 2 kali perubahan/Addendum perjanjian masing-masing No. 644.1/11/PRJN/Huk/1987 tanggal 16 Desember 1987 dan No. 644.1/09/PRJN/Huk/1988 tanggal 3 Oktober 1988.

"Bahwa pembiayaan atas proyek pembangunan pasar tersebut termasuk pembebasan lahan seluruhnya dibiayai oleh PT Petamburan Jaya Raya," ujarnya.

Dijelaskannya, di dalam perjanjian tersebut disebutkan dalam pasal 6 Surat Perjanjian No. 644.1/04/PRJN/Huk/1987 tertanggal 27 Februari 1987 yang pada intinya penjualan hak pakai kios/los kepada pihak ketiga (pedagang) dilakukan dengan cara tunai atau cicilan selama 24 bulan dan pembayarannya melalui mekanisme kredit bank.

Romulo menambahkan, pada 22 Agustus 1989, PT Petamburan Jaya Raya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan Pasar Baru Kemiri Muka dan kemudian para pedagang menempati pasar itu untuk berdagang tanpa lebih dahulu mendapat persetujuan dari PT Petamburan Jaya Raya.

"Mekanisme kredit yang diatur dalam perjanjian tersebut, tidak pernah terlaksana. Atas hal tersebut, pada 21 Juni tahun 1990 PT Petamburan Jaya Raya mengajukan somasi," pungkas Romulo. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya