Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGADANG kaki lima Pasar Tanah Abang semakin merajalela. Hal tersebut menjadi ladang emas bagi para pelaku pemungutan liar atau pungli. Trotoar Tanah Abang yang dipadati oleh pedagang kaki lima, rupanya punya penguasa tersendiri.
Mirah, salah seorang pedagang kaki lima di Tanah Abang mengaku untuk membuka lapak di trotoar tanah Abang, pihaknya harus membayar sewa sebesar Rp500 ribu setiap bulannya. "Sewa di sini tiap bulan Rp500 ribuan lah" ujar Mirah, Selasa (13/11).
Selain membayar uang bulanan, setiap harinya pedagang kaki lima juga dimintai uang dengan alasan untuk dana kebersihan. "Setiap hari dimintai uang Rp 2.000 untuk kemanan dan kebersihan," tambah Mirah.
Baca juga: Jokowi Malu Bawa Tamu ke Tanah Abang
Namun dirinya mengaku, berjualan di trotoar lebih ramai dibanding dengan berjualan di dalam pasar Tanah Abang. Selain itu, uang sewa yang terbilang murah juga menjadi pertimbangan Mirah untuk membuka lapak di trotoar.
Sepinya wilayah pasar Tanah Abang diakui oleh pihak keamanan pasar Tanah Abang, Irwan Syah. "Ya, semenjak di trotoar banyak yang dagang, di dalam memang jadi sepi. Karena kan harga juga lebih miring yang di kaki lima," ujar Irwan.
Irwan juga mengungkapkan, praktik pemungutan liar yang berkedok pembayaran uang sewa dilakukan oleh warga sekitar Tanah Abang. "Biasanya yang minta uang itu preman, ya orang-orang yang tinggal deket sini juga. Pedagang kaki lima, dan kendaraan yang lewat sini juga biasanya dimintain uang," ungkap Irwan.
Irwan mengatakan, praktik pungli biasanya dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku pungli akan menyusuri trotoar Tanah Abang dan meminta uang kepada pedagang kaki lima dan kendaraan yang masuk ke wilayah Pasar Tanah Abang.
"Jadi setiap jam 14.00 mereka keluar tuh, minta uang ke PKL, atau ngatur lalu lintas terus minta uang ke kendaraan yang lewat sini," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved