Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan membolehkan kendaraan transportasi daring dimiliki perorangan adalah sebuah kemunduran. Kendaraan yang dimiliki perorangan akan menyulitkan dalam menerapkan standar pelayanan kepada konsumen.
"Ini malah sebuah kemunduran transportasi daring bila kendaraan dimiliki perseorangan. Jadi semakin tidak jelas bagaimana aturan standar kepada konsumen," ungkap Agus saat dihubungi, Senin (12/11).
Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Segera Atur Tarif Transportasi Daring
Tingginya angka kriminalitas di dalam kendaraan transportasi daring menjadi perhatian YLKI. Menurut Agus, diperbolehkannya kendaraan dimiliki perorangan membuka celah tindak pengabaian hak-hak konsumen, terutama oleh perusahaan aplikator yang tidak pernah diberi sanksi ketika tindak kejahatan terjadi.
"Ketika pelanggaran kejahatan terjadi yang disorot itu pengemudinya. Sementara operatornya belum tersentuh. Sebetulnya sistem rekuritmennya bagaimana? Kok dalam beberapa bulan bisa terjadi beberapa kali kejahatan," tuturnya.
Maka itu, Pemerintah seharusnya mewajibkan kendaraan transportasi daring berbadan hukum. Jika terjadi kejahatan pun pemerintah harusnya memiliki power untuk membekukan izin usaha perusahaan aplikator atau menerapkan sanksi.
"Misalnya, dalam periode tertentu jumlah kejahatan yang terjadi sudah melebihi ambang batas, saat itu lah pemerintah bisa membekukan atau memberi sanksi. Ini perlu diatur," tuturnya.
Baca juga: Pembunuhan Sopir Taksi Daring mulai Terkuak lewat Medsos
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. Namun, Permenhub itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Menanggapi itu, Kemenhub berencana membuat aturan baru yang lebih mengakomodasi berdasarkan catatan MA.
Agus menjelaskan, selain lamban, kerja pemerintah dinilai tidak mampu mengakomodir permintaan semua pihak. Permenhub direvisi namun tidak kunjung menyasar pokok persoalan. Hal ini, lanjut Agus, disebabkan oleh sinergi yang kurang di tataran kementerian, terutama Kemenhub dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Selalu saja masih bingung di tataran kementerian ini kewenangan siapa, ini kewenangan siapa. Apakah Kemenhub atau Kemkominfo. Perlu ada sinergitas sehingga ada aturan baku," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo menjelaskan, kepemilikan kendaraan nantinya akan mengacu Undang-Undang (UU) UMKM Nomor 20 Tahun 2008 sehingga perorang boleh memiliki armada angkutan daring maksimal empat unit.
Hal ini berbeda dengan acuan sebelumnya, yakni UU Lalu Litas Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur angkutan umum angkutan orang hanya bisa dikelola oleh BUMN, BUMDes, Perseroan Terbatas dan Koperasi. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved