Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PULUHAN pegawai berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dipecat sepihak. Penyebabnya, para pegawai tersebut tak hadir tanpa keterangan selama 12 hari secara berturut-turut.
“Pemutusan hubungan kerja kami lakukan berdasarkan hasil rekapitulasi laporan kehadiran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," kata Kabid Penilaian Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bekasi, Widitiawarman, Kamis (8/11).
Menurut Widi, dalam hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, ditemukan TKK yang tidak melaksanakan tugas selama 12 hari kerja. Mereka pun tak melampirkan keterangan yang jelas.
“Sebelumnya kami sudah berupaya melakukan konfirmasi, apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan,” kata dia.
Widi mengatakan, pemutusan hubungan kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota tahun 2017 tentang tata cara pembinaan TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Adapun, absensi yang diterima BKPPD merupakan hasil rekapitulasi dari kepala OPD masing-masing.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, sedikitnya 33 orang pegawai TKK terkena pemutusan hubungan kerja aecara sepihak. Rata-rata mereka tidak masuk kerja selama 12 hari dengan catatan tidak ada keterangan.
Dengan adanya pemutusan ini, BKPPD mengaku masih menghitung kebutuhan pegawai di masing-masing OPD. Baru setelah itu melakukan perekrutan kembali.
“Penghitungan itu berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Prosesnya sedang berjalan,” tandas Widi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved