Pemerintah Pusat Masih Tunggu Hasil Penetapan UMP di Daerah

Andhika prasetyo
01/11/2018 20:32
Pemerintah Pusat Masih Tunggu Hasil Penetapan UMP di Daerah
(Antara)

PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menginstruksikan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk melakukan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) 2019 serentak pada 1 November. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Direktur Pengupahan Kemenaker Andriani mengatakan pihaknya saat ini masih terus memonitor proses penetapan UMP di 34 provinsi. "Kami lakukan kontak secara langsung ke setiap daerah. Kami ikuti sampai mana prosesnya. Ada yang tinggal ditandatangani, ada juga yang sudah diumumkan didaerah. Tetapi kami memang belum menerima salinan surat keputusan (SK) penetapan dari para kepala daerah," ujar Andriani di Jakarta, Kamis (1/11).

Ia mengatakan Kemenaker tidak bisa melakukan penilaian terhadap penetapan UMP terbaru selama dokumen resmi belum diterima. "Kami harus menerima dokumen yang asli. Itu yang kami pelajari dan jika sesuai kami sampaikan ke masyarakat di tiap-tiap daerah," jelasnya.

Sebagaimana tertera di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan pada seluruh gubernur di Tanah Air, kenaikan UMP secara nasional ditetapkan sebesar 8,03%. Kenaikan itu didasarkan pada penghitungan data inflasi rata-rata nasional per 4 Oktober 2018 yang ditetapkan sebesar 2,88% dan juga rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,15%.

Jika kepala daerah tidak melakukan penetapan sesuai surat edaran tersebut, Andriani menekankan akan ada sanksi mulai dari teguran, pemberhentian sementara selama tiga bulan hingga permanen.

"Itu semua diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. jadi sanksinya ya sudah berat juga," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya