UMP DKI Naik Jadi Rp3,9 Juta, Pemprov Subsidi Buruh Rp206 Ribu

Selamat Saragih
01/11/2018 20:15
UMP DKI Naik Jadi Rp3,9 Juta, Pemprov Subsidi Buruh Rp206 Ribu
(ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp3.940.973,096. Namun, Pemprov DKI memberikan lagi subsidi senilai Rp206.000 untuk meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, penetapan UMP DKI 2019 total Rp3,94 juta itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dijelaskan, formulasi penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"UMP DKI 2019 sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No 114/2018. Besaran upah naik 8,03% atau Rp300.000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,64 juta," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/11).

Saefullah menjelaskan, ketetapan UMP DKI 2019 bukan masalah keberpihakan, melainkan menjalankan regulasi.

Menurut dia, Pemprov DKI jelas berpihak kepada para pekerja yang diberikan melalui sebuah kebijakan subsidi. Diantaranya yaitu subsidi naik Bus Transjakarta gratis, subsidi pangan, hingga Kartu Jakarta Pintar Plus.

Para pekerja yang layak mendapatkan subsidi itu nantinya akan diberikan Kartu Pekerja. Adapun syarat pengajuan Kartu Pekerja yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP tambah10 persen UMP dan tidak dibatasi masa kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, berbeda dari program subsidi sebelumnya, subsidi kartu pekerja kali ini tidak dibatasi dan bahkan pendapatan buruh 10% plus UMP juga bisa mendapatkan subsidi ini. Artinya, kebijakan ini benar-benar bertujuan untuk mengganti pengeluaran buruh dalam kehidupan sehari-hari.

"Sebelumnya kan hanya gaji UMP dan pekerja tahun pertama saja yang berhak mendapatkan subsidi. Kali ini kita buka semua dan gaji UMP lebih 10% dapat," ujarnya.

Adapun besaran subsidi yang diberikan kepada buruh, kata Andri, bila dihitung jumlah total hampir sama seperti nilai UMP DKI yang diinginkan oleh Serikat Pekerja. Namun, Pemprov DKI memilih memberikan subsidi untuk mensejahterakan pekerja.

Untuk lebih tepat sasaran, lanjut Andri, pihaknya juga menyerahkan Serikat pekerja mendata pekerja yang layak mendapatkan subsidi. Termasuk pihak asosiasi atau pengusaha. Dia berharap dan data tersebut secepatnya didapat lalu diserahkan.

Data yang terkumpul nanti, kata Andri, akan diverifikasi dan kemudian diserahkan ke Bank DKI yang berwenang memproses sebelum Dinas Tenaga Kerja DKI dan Transmigrasi DKI menyerahkan kartu pekerja kepada penerima.

"Kami bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja. Titik lokasi penyediaan pangan dengan harga murah bagi penerima Kartu Pekerja Jakarta tersedia di Perumda Pasar Jaya (96 titik lokasi), RPTRA (110 titik lokasi), Rusun (18 titik lokasi), Meat Shop Dharma Jaya (2 titik lokasi), serta Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan tim kerja," ungkapnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya