Mekanisme Pembayaran Denda Pelanggaran di Sistem E-TLE

Ferdian Ananda Majni
01/11/2018 19:40
Mekanisme Pembayaran Denda Pelanggaran di Sistem E-TLE
(MI/Tosiani)

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan sistem e-TLE atau tilang elektronik dijalankan untuk meningkatkan efektifitas, mulai kecepatan dan ketepatan pada penindakan serta kemudahan pembayaran tanpa pungutan liar.

"Jadi mekanisme E-TLE, ini yang pertama kamera tercapture pelaku pelanggaran kemudian setelah tercapture diverifikasi sama anggota, ada di back office," kata Yusuf, Kamis (1/11) di Mapolda Metro Jaya.

Penindakan kendaraan yang melanggar terfokus di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah, Jakarta Pusat. Katanya, kamera CCTV akan menangkap gambar pelat nomor serta diverifikasi dengan data yang dimiliki kepolisian. "Petugas punya waktu selama 3 hari untuk memverifikasi data dan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Kita lampirkan bukti pelanggaran," paparnya.

Baca juga:

Polisi Berjanji Tindak Semua Pelanggar E-TLE

 Penindakan E-TLE hanya Menyasar Plat B

Pelanggar E-TLE Mulai Ditindak 1 November

Selanjutnya, pemilik kendaaraan wajib segera melakukan konfirmasi atas tuduhan pelanggaran tersebut. Pasalnya, mereka butuh 5 hari untuk membalas konfirmasi kembali.

"Kemudian mengirimkan surat konfirmasi apakah benar yang melanggar kendaraan ini adalah pemiliknya. Kalau memang tidak benar, ada respons dari pemilik kendaraan itu," lanjutnya.

Adapun klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www.etle-pmj.info. Dimana melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui play store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

"Konfirmasi mengenai pelanggaran itu bisa dilakukan lewat http://www.etle-pmj.info atau aplikasi play store. Jika sudah melakukan konfirmasi, polisi selanjutnya akan mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan," terangnya.

Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, maka STNK kendaraan akan diblokir.

"Pemilik kendaraan itu akan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI. Pelanggar mempunyai waktu selama waktu sepekan untuk melakukan pembayaran," tuturnya.

Ia menegaskan, denda yang diberikan maksimal Rp500 ribu dan tentunya penindakan sementara hanya berlaku bagi kendaraan bernomor polisi B. Sedangkan data kendaraan nasional belum terintegrasi seluruh Korlantas.

Dengan adanya sistem e-TLE ini, diharapkan masyarakat lebih tertib berlalulintas walaupun melewati simpang-simpang jalan yang tidak dijaga kepolisian. Apalagi salah satu penyebab dari kemacetan, kecelakaan, pelanggaran lalu lintas karena ketertiban tersebut.

"Karena budaya tertib ini adalah salah satu budaya yang harus kita tingkatkan untuk membantu ketertiban lantas di Jakarta," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya