Pekerja di DKI dengan Gaji 10% di Atas UMP Bisa Dapat Kartu Pekerja

Nicky Aulia Widadio
01/11/2018 16:39
Pekerja di DKI dengan Gaji 10% di Atas UMP Bisa Dapat Kartu Pekerja
(Ilustrasi)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 sebesar Rp3.940.973. Bersamaan dengan keputusan itu, para pekerja yang memiliki KTP DKI Jakarta dan berpenghasilan maksimal sebesar UMP ditambah 10% akan diberikan Kartu Pekerja agar bisa mendapat keringanan biaya bahan pokok, transportasi, dan pendidikan.

"Kartu Pekerja ini nantinya bisa menggratiskan kalau yang bersangkutan naik TransJakarta di 13 koridor, sekaligus sebagai member JakGrosir ada fasilitasnya. Kemudian, program penyediaan pangan dengan biaya murah serta bantuan operasional pendidikan atau KJP Plus bagi putra dan putrinya," ujar Sekretaris Daerah sekaligus Pelaksana Harian Gubernur DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Kamis (1/11).

Adapun, syarat pengajuan Kartu Pekerja yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP ditambah 10%. Masa kerja para buruh tidak dibatasi untuk mendapatkan Kartu Pekerja ini.

Pemohon harus menyiapkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), NPWP, slip gaji, dan surat keterangan dari penrusahaan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui Dinas atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI atau melalui Serikat Pekerja atau asosiasi.

Verifikasi permohonan akan dilakukan oleh Disnakertrans. Jika diterima, pemohon harus membuka rekening Bank DKI dengan minimal deposit Rp50 ribu. Bank DKI akan mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi. Disnakertrans bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja.

Adapun lokasi penyediaan pangan dengan harga murah bagi penerima Kartu Pekerja Jakarta tersebar di 96 titik di Perumda Pasar Jaya, 110 titik di RPTRA, 18 titik di Rumah Susun, 2 titik di Meat Shop Dharma Jaya, serta di Koperasi Serikat Pekerja.

Keputusan UMP 2019 telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum. Besaran UMP itu naik 8,03% dari UMP tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Artinya nilai kenaikan UMP ialah Rp292.938 dengan dasar perhitungan pertumbuhan ekonomi 5,15% dan inflasi nasional 2,88%. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya