Draf Permenhub Taksi Daring Diuji Publik

(Cah/J-1)
01/11/2018 07:10
Draf Permenhub Taksi Daring Diuji Publik
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KEMENTERIAN Perhubungan menargetkan aturan menyangkut operasional taksi daring guna mengganti Permenhub No 108/2017 bakal rampung pada pertengahan November ini. Sebelum itu, Permenhub itu akan diuji publik di enam kota.

"Pak Menteri Perhubungan meminta aturan operasional taksi daring pengganti Permenhub 108/2017 dipercepat karena ini sudah sangat dibutuhkan masyarakat, sekaligus supaya ada kepastian untuk angkutan sewa khsusus," terang Direktur Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kantor Kementerian Perhubung-an, Jakarta, kemarin.

Uji publik di enam kota, yakni Surabaya, Medan, Makassar, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta, ialah untuk menyaring respons masyarakat serta memastikan regulasi yang baru dapat diterima semua pihak. "Minggu depan kita mulai lakukan uji publik dan pertengahan November mudah-mudahan selesai semuanya dan didaftarkan di Kemenkum-HAM," paparnya.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya