Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ahli Waris Korban

Atalya Puspa
31/10/2018 16:44
Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ahli Waris Korban
(ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

DANA santunan BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim oleh ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air setelah memenuhi syarat-syarat yang ada dalam prosedur. Persyaratan yang diwajibkan keluarga korban untuk mengajukan klaim yaitu seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, surat keterangan kematian, dan surat keterangan dari perusahaan.

Direktur Utama Agus Susanto mengatakan dalam melakukan verifikasi data korban, BPJS bekerja sama dengan RS Polri Kramat Jati untuk terus memperbaharui data korban yang telah diidentifikasi. Sejauh ini ada 31 korban kecelakaan Lion Air yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Agus mengimbau kepada masyarakat dan pihak perusahaan untuk melaporkan nama dari korban kecelakaan pesawat Lion Air jika tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami meminta bantuan kepada keluarga, teman, atau perusahaan terkait untuk melaporkan nama korban yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan guna mempercepat proses pencairan." ujarnya pada konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (31/10).

Proses verifikasi dapat dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari RS Polri terkait identitas korban serta syarat-syarat dipenuhi secara administratif oleh keluarga korban. Setelah itu, Agus mengungkapkan, dana santunan bisa dicairkan dalam waktu tujuh hari kerja. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya