Batas Modal Daerah Untuk MRT Jakarta Akan Dinaikkan Jadi Rp40 T

Nicky Aulia Widadio
27/10/2018 16:56
Batas Modal Daerah Untuk MRT Jakarta Akan Dinaikkan Jadi Rp40 T
(ROMMY PUJIANTO )

PEMERINTAH Provinsi dan DPRD DKI Jakarta akan segera menaikkan batas penyertaan modal daerah (PMD) untuk PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. Penaikan batas modal untuk MRT diusulkan menjadi Rp40 triliun dan harus disahkan melalui revisi Peraturan Daerah.

Penaikan modal daerah MRT menjadi Rp40 triliun diperlukan untuk proyek fase 1 Lebak Bulus-Bundaran HI yang akan beroperasi pada Maret 2019, juga proyek fase 2 Bundaran HI-Lebak Bulus. Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, batas modal daerah untuk MRT ialah Rp14,6 triliun.

Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Santoso menuturkan pimpinan dewan telah sepakat untuk membahas revisi Perda tersebut. Rencana revisi ini telah dibahas pada rapat pimpinan gabungan DPRD pada Kamis lalu. Ketika itu disepakati bahwa proses revisi Perda akan dilakukan dengan cepat.

"Iya, sudah setuju untuk segera dibahas," kata Santoso ketika dihubungi, Sabtu (27/10).

Direktur Keuangan dan Administrasi PT MRT Jakarta, Tuhiyat menuturkan pihaknya mengajukan PMD sebesar Rp4,4 triliun pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2019.

Sejak PT MRT Jakarta berdiri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu telah menerima modal sebesar Rp11 triliun. Jika batas modal yang diatur pada Perda 7/2013 sebesar Rp14,6 triliun, artinya permintaan PMD MRT tahun ini akan melebihi batas tersebut.

"Enggak boleh melebihi modal dasar. Oleh karena itu, saya meminta ke dewan supaya dinaikkan modal dasar. Sekalian aja sampai fase 2. Alhamdulillah di rapat dewan pimpinan sudah diketok," ujar Tuhiyat di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (26/10).

Jika revisi Perda 7/2013 belum rampung sebelum pengesahan APBD 2019, maka MRT hanya akan mendapat PMD sebesar Rp2,5 triliun pada APBD 2019 mendatang. Menurut Tuhiyat, hal itu tidak akan mengganggu jadwal pembayaran terhadap kontraktor. Modal Rp2,5 triliun bisa digunakan untuk pembayaran hingga Juli 2019.

Sementara itu, sisa modal dasar yang dibutuhkan MRT pada tahun depan bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2019 ketika revisi Perda 7/2013 telah disahkan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya