Ringan, Vonis bagi Pencemar Sungai Cileungsi

(DD/X-6)
27/10/2018 08:00
Ringan, Vonis bagi Pencemar Sungai Cileungsi
()

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (25/10), menjatuhkan vonis ringan terhadap perusahaan-perusahaan yang mencemari Sungai Cileungsi dengan limbahnya.

Hakim tunggal Tira Tirtona, yang menyidangkan perkara tersebut, menghukum pencemar limbah, yakni PT Joan Mode Pasirindo, PT Global Senturi Perkasa, CV Kurnia Makmur, CV Konoa Jaya Laundry, dan PT Hanjaya hanya dengan membayar denda Rp15 juta.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor.

Pencemaran Sungai Cileungsi ini memang hanya disanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring). Ancaman hukumannya pun hanya 3 bulan penjara dan sanksi denda maksimal Rp50 juta.

Hal itu dinilai ironis sekali. Dengan dampak dan kerugian yang terjadi pada lingkungan dan masyarakat dinilai semestinya hukuman bagi mereka lebih berat. Padahal, dalam fakta persidangan ditemukan sejumlah fakta. Di antaranya, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang laundry itu tidak memiliki izin pengelolaan air limbah (IPAL).

Meski demikian, hakim Tira Tirtona menyatakan, jika hal serupa terulang atau para terdakwa kembali melakukan pelanggaran, yakni membuang limbah kimia ke sungai, akan ada pertimbangan lain.

Hakim juga akan meminta aparat hukum terkait menggunakan pasal lain untuk menjerat mereka. Seperti Pasal 1 angka 14, UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kabid Penegakan UU Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menyebutkan hukuman atau denda yang diputuskan hakim tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat perusahaan tersebut. Sementara iru, kerugian yang harus dirasakan masyarakat atau terjadi pada lingkungan yang diakibatkan sangat besar. "Saya melihat terlalu rendah dan tidak sebanding untung dan ruginya."

Atas putusan itu, Agus Ridho mengatakan, ke depan, pihaknya akan mengajukan usulan kepada Satpol PP Provinsi Jawa Barat untuk melimpahkan kasus serupa kepada pihak kepolisian langsung, dalam hal ini (Polres Bogor).

Proklim

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi Program Kampung Iklim (Proklim), sebuah program di tingkat kelurahan, yang diinisiasi warga di Kota Bogor.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memberikan penghargaan khusus kepada Kampung Legok Muncang, Kelurahan Cipaku, Bogor Selatan, Kota Bogor, di Jakarta, Kamis (25/10).

Penghargaan diberikan atas prestasi Kelurahan Cipaku dalam pengembangan Program Kampung Iklim (Proklim) yang melibatkan peran aktif warga.

Menteri Siti meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk terus melakukan fungsi pembinaan dan pendampingan langsung kepada pelaksana Proklim. Dalam pelaksanaannya bisa dilakukan secara berkolaborasi dengan berbagai pihak pendukung.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya