Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta akan diumumkan pada 1 November 2018 berbarengan dengan daerah-daerah lain.
"Kalau soal angka dan lain harus 1 November (diumumkan)," ujar Anies usai bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Balai Kota Jakarta, Kamis (25/10).
Sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Rabu (24/10) berakhir dengan tiga nilai UMP dari usulan tiga elemen yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh. Pengusaha mengusulkan UMP Rp3.830.436, sedangkan buruh meminta Rp4.373.820. Adapun pemerintah mengusulkan Rp3.940.973. Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan UMP naik sebesar 8,03 persen tahun 2019.
Baca juga: UMP DKI Naik Jadi Rp3,9 Juta
Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan telah melakukan sosialisasi kepada serikat pekerja atau buruh soal subsidi yang akan diberikan oleh Pemprov DKI. Subsidi yang dimaksud yakni Transjakarta gratis untuk buruh, subsidi pangan, dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anak buruh. "Saya sudah memberi sosialisasi, nanti langsung diberi sosialisasi juga oleh pak gubernur," kata Andri.
Andri mengaku jika awalnya buruh menganggap pemberian subsidi tersebut sebagai bentuk akal-akalan atau siasat dari Pemprov DKI karena tidak bisa memenuhi keinginan buruh soal kenaikan UMP. Sebab, tahun lalu Pemprov DKI juga memberikan subsidi dan dinilai tidak efektif oleh buruh. Buruh mesti memiliki rekening Bank DKI untuk mendapatkan subsidi Pemprov DKI.
"Nah sekarang dia (buruh) mendata sendiri, disiapin, kasih ke Disnaker, Disnaker kasih ke Bank DKI, Bank DKI verifikasi oke, keluar nomor rekening, keluar kartu ATM, kita tanya lagi mau nyerahin di mana, mau nyerahin di kantor saya, di perusahaan anda, kita bareng-bareng dengan Bank DKI. Ahirnya ini menjadi ketertarikan," tutur Andri.
Persoalan kedua, sambung Andri, terkait dengan sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan subsidi tersebut. Misalnya saja syarat buruh yang mendapatkan subsidi hanya buruh yang mendapat gaji sesuai dengan UMP, tidak boleh lebih maupun kurang. Pemprov DKI akan memberikan kelonggaran terhadap syarat-syarat tersebut.
"Sekarang kita buka selama dia (mendapat gaji) UMP plus 10 persen (bisa menerima subsidi)," ujarnya.
Pemprov DKI melibatkan 38 federasi buruh di Jakarta untuk mendata jumlah buruh di Jakarta. Tercatat ada 744.662 orang buruh yang terdata. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved