Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bekasi mulai mener-tibkan reklame tak berizin dan yang sudah habis masa izinnya. Hal itu bertujuan untuk menggenjot target Pendapatan Asli Dae-rah (PAD) dari pajak reklame senilai Rp89 miliar.
"Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan PAD, di antaranya melalui sumber pajak reklame," ungkap Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, kemarin.
Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi tengah getol mengejar target perolehan pendapatan daerah 2018 sebesar Rp5,3 triliun hingga akhir tahun. Pasalnya, perolehan PAD 2018 baru mencapai Rp3.099.349.078.610, atau sekitar 57,54%.
"Pajak reklame masih banyak yang belum tertagih. Ini yang akan kita kejar terus," kata Tri.
Ia menjelaskan, penertiban juga dibarengi dengan penataan estetika kota yang mulai semrawut gara-gara kehadiran reklame tak berizin.
Ia menargetkan, penyisiran terhadap reklame tak berizin dan habis masa izinnya dilakukan hingga akhir 2018. Sehingga, pemerintah bisa mencapai target pajak reklame sesuai yang diinginkan.
"Kami akui potensi pajak reklame selalu tidak mencapai target. Karena itu kita terus berupaya, ini salah satu upaya pemerintah," tandas dia. Hingga triwulan keempat ini, capaian pajak reklame Kota Bekasi baru sebesar Rp29 miliar dari target Rp89 miliar.
"Tim sedang bergerak di 12 kecamatan. Camat dan Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) terkait pun ikut mengawasi," imbuh Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi Zeno Bachtiar.
Ia menjelaskan, belum tercapainya target pajak reklame disebabkan berbagai alasan, terutama bagi pemilik reklame dalam ruang atau di dalam mal.
Para pemilik reklame dalam ruang, kata dia, kerap berpura-pura tak mengetahui adanya kewajiban membayar pajak.
"Karena itu, selain menyisir tepi jalan, tim pun akan menyisir pemilik reklame di dalam ruang," jelas dia.
Membahayakan warga
Hingga kemarin sore, sedikitnya 25 reklame dari berbagai ukuran dicopot petugas. Selain tak berizin, reklame tersebut sudah tak layak berdiri.
"Langsung kita tebang tadi. Sebab, dari data yang kami peroleh, mereka sudah tak lagi berizin," ungkap Zeno.
Ia menerangkan, puluhan reklame tersebut ditemukan sebagian tak memiliki izin, sudah habis masa izinnya, bahkan tiga di antaranya sudah tak layak lagi berdiri dan membahayakan warga yang melintas di bawah.
Sehingga, kata dia, pemerintah tak mau ambil risiko. Apalagi, lokasi berdirinya reklame yang membahayakan tersebut berada di jalan protokol.
"Ditemukan di salah satu jalan protokol. Kondisi papan reklame tersebut sudah keropos sehingga petugas langsung menurunkan," kata dia.
Zeno menyebut pener-tiban akan dilakukan tim gabungan yang melibatkan Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, kecamatan, dan kelurahan.
Meski demikian, Zeno enggan menyebut besarnya kerugian yang diderita dae-rah akibat 25 reklame tak berizin tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved