Genjot PAD Bekasi Tertibkan Reklame Ilegal

Gana Buana
24/10/2018 14:04
Genjot PAD Bekasi Tertibkan Reklame Ilegal
( ANTARA FOTO/Risky Andrianto/)

PEMERINTAH Kota Bekasi mulai menertibkan reklame tak berizin dan habis masa izinnya. Hal ini bertujuan menggenjot target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame senilai Rp89 miliar.

“Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan PAD untuk pembiayaan diantaranya melalui sumber pajak reklame,” ungkap Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Rabu (24/10).

Menurut Tri, penertiban itu juga dilakukan sekaligus untuk estetika kota. Seperti fasilitas pemerintah berupa imbauan taat bayar pajak yang perlu diperbaharui. Tri menargetkan, penyisiran terhadap reklame tak berizin dan habis masa izinnya dilakukan hingga akhir 2018. Sehingga, pemerintah bisa mencapai target pajak reklame sesuai yang diinginkan.

“Memang potensi pajak reklame selalu tidak capai target. Karena itu kita terus berupaya, ini salah satu upaya pemerintah,” tandas dia. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya