Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA Jakarta dan sekitarnya, dalam beberapa tahun terakhir, masih bisa menikmati murahnya tarif parkir. Untuk setiap jam mengistirahatkan mobilnya, warga hanya cukup merogoh kocek sebesar Rp5.000 per jam.
Bandingkan dengan warga di Ibu Kota sejumlah negara lain di Asia Tenggara. Seperti diungkapkan Indonesian Parkir Association, biaya parkir di Kuala Lumpur mencapai Rp6.000, Bangkok Rp19 ribu, Manila Rp20 ribu, dan Singapura Rp28 ribu.
Sebenarnya, Peraturan Gubernur No 31/2017 telah mengatur parkir maksimal di Jakarta mencapai Rp12 ribu per jam. Namun, hingga kini yang direalisasikan hanya tarif minimal Rp5.000 per jam.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran DKI Jakarta, Tiodor Sianturi, mengaku masih membutuhkan kajian untuk menetapkan tarif ideal. "Setidaknya, kami harus lebih dulu memastikan besaran tarif yang bisa diterima masyarakat."
DPRD DKI Jakarta menilai murahnya tarif parkir kendaraan roda empat di Jakarta membuat pengendalian kendaraan pribadi sulit dilakukan. "Tarif parkir mobil di Jakarta sebesar Rp5.000 per jam masih tergolong murah dibandingkan kota besar dalam lingkup ASEAN," tutur anggota Komisi B DPRD DKI, Prabowo Soenirman, kemarin.
DPRD pun mendukung wacana kenaikan tarif parkir di Ibu Kota. Sejak pertengahan tahun lalu, Panitia Khusus soal parkir dibentuk dan langsung bekerja.
Diketuai Jhonny Simanjuntak dari Fraksi PDIP, pansus ini menargetkan pada pertengahan November nanti akan mengeluarkan rekomendasi penentuan tarif parkir. "Pada prinsipnya, kami setuju dan mendukung tarif parkir dinaikkan," jelas Prabowo.
Dalam pansus itu seluruh anggota menyepakati murahnya tarif parkir di Jakarta berdampak signifikan dalam pengendalian lalu lintas. Karena itu, kenaikan tarif parkir diyakini akan mampu mengalihkan pengguna kendaraan pribadi pindah ke angkutan umum sehingga kemacetan bisa teratasi.
Prabowo mengatakan rekomendasi pansus nantinya bakal menetapkan usulan besaran tarif. Namun, pansus belum bisa memperkirakan kisaran angka yang bakal diusulkan.
"Tetapi, pada prinsipnya harus ada tarif batas atas dan batas bawah," tambahnya.
Di Kuala Lumpur, Bangkok, Manila, dan Singapura tingginya tarif parkir diimbangi dengan penyediaan transportasi massal yang baik. Di seluruh kota itu sudah tersedia MRT.
Jika tarif parkir dinaikkan, ungkap Tiodor Sianturi, tarif park and ride tetap tidak dikenakan pajak progresif. Selain itu, jika diperlukan fasilitas park and ride diperbanyak hingga ke daerah-daerah penyangga.
"Tarif park and ride harus flat. Mereka yang menggunakan park and ride itu untuk parkir dan beralih ke angkutan umum tidak akan dikenai pajak progresif. Kami tidak akan mengambil keuntungan dari sisi tersebut," tandas Kepala Unit Pengelola Perparkiran DKI Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved