Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta masih menunggu hasil penyelidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terkait 52 pengunjung Diskotek Old City yang positif narkoba. Jika hasil penyelidikan membuktikan keterlibatan pihak manajemen diskotek, Pemprov DKI akan menutup permanen Old City.
"Saya tinggal menunggu hasil dari BNNP, hasil pemeriksaan yang operasi. Kalau positif (terlibat), kita keluarkan surat rekomendasi (pencabutan tanda daftar usaha pariwisata)," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro ketika dihubungi, Selasa (23/10).
Pihak Disparbud masih terus berkoordinasi dengan BNNP untuk mengetahui perkembangan terakhir penyelidikan. Diskotek Old City sudah disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin malam (23/10).
Baca juga: Satpol PP Segel Diskotek Old City
Disparbud telah memanggil pihak manajemen Old City pada Senin kemarin. Menurut Asiantoro, mereka mengklaim telah mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Kita kan memanggil pengelolanya kemarin, kalau pengelola bilang taat dengan Pergub 18/2018. Saya bilang ya sudah menunggu hasil dari BNNP saja. Semua pasti ngakunya sudah taat, mana ada orang ngaku salah," ucapnya.
Untuk diketahui, pada Minggu (21/10) kemarin, BNNP DKI menggelar razia di diskotek Old City. Dari situ, ada 52 pengunjung yang positif menggunakan narkoba jenis inex dan ekstasi.
Berdasarkan Pergub 18/2018, tempat hiburan yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, prostitusi, dan perjudian akan langsung dicabut izin usahanya tanpa ada surat peringatan. Selain itu, pihak manajemen terkait juga tidak dibolehkan mengajukan izin usaha baru. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved