Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PULUHAN warga Cluster Adena I Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan kemarin mendatangi Kantor Kecamatan setempat mempertanyakan sikap tripartit yang dinilai diskriminatif dalam menangani pemasangan portal perumahan.
Mereka yang terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu mewakili sekitar 140 KK mengaku resah dengan adanya rencana pembongkaran portal yang mereka pasang sebagai pembatas dengan perumahan Pondok Jagung II (PJ II) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemasangan portal ini memang jadi masalah sejak setahun lalu. Warga PJ II merasa akses menuju jalan Regensi Raya dengan melintasi jalan di dalam Cluster Adena I dibatasi.
Sebaliknya, warga Cluster Adena I bersikukuh bahwa apa yang mereka lakukan sesuai dengan siteplan dari pengembang dan demi menjaga keamanan lingkungan.
Alasan lainnya, Perumahan PJ II sebenarnya sudah diberi jalan tersendiri sebagai pintu utama oleh pihak pengembang namun tidak dimanfaatkan. "Mereka ingin menang sendiri," kata Pargiono warga Adena.
Perihal masalah ini sebenarnya sudah di ranah Pemkot Tangsel. Itu bermula saat pengaduan warga PJ II direspons cepat oleh Komisi IV DPRD Tangsel. Namun mediasi yang dilakukan dengan warga Adena gagal.
Menurut Ketua RW 010 Budiono, saat dihubungi kemarin, berbagai bukti yuridis dan faktual yang disampaikan warga Adena 1 tidak digubris. Hingga turunlah surat perintah pembongkaran portal dari Satpol PP Tangsel.
Dari sini warga Adena menduga ada intervensi dari pihak tertentu di lingkungan pembuat kebijakan di Pemkot Tangsel. Hal itu diperkuat dengan adanya warga PJ II yang masih aktif di partai politik dan memanfaatkannya untuk menekan pembuat kebijakan di Pemko Tangsel.
"Saya heran, ini ada apa? Kenapa kami didiskriminasi?," ujar Pargiono dalam pertemuan dengan Camat Serpong Utara Bani Khosyatulloh, kemarin.
Menurut Pargiono diskriminasi itu dirasakan oleh warga Adena, saat pengaduan dari warga PJ II direspons sangat cepat, seperti diperlihatkan oleh Satpol PP yang sudah membuat surat perintah pembongkaran portal.
Terhadap keluhan tersebut, Camat Bani Khosyatulloh mengatakan, dirinya berusaha bersikap adil kepada semua warganya. Dia pun tidak melarang jika warga Adena I yang akan memperkarakan masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, pada Sabtu (19/10) sore ratusan warga Adena bersiap memprotes Satpol PP Tangsel yang dikabarkan akan membongkar portal. Bahkan diantara ibu-ibu ada yang mengaku sangat jengkel dengan ketidakadilan penanganan masalah portal ini dan bersiap melengkapi diri dengan berbagai peralatan seadanya untuk menghalau Satpol PP. Namun eksekusi tersebut akhirnya batal dilakukan. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved