Wali Kota Bekasi Sebut TPST Bantargebang Dikelola Seadanya oleh Pemprov DKI

Nicky Aulia Widadio
21/10/2018 18:00
Wali Kota Bekasi Sebut TPST Bantargebang Dikelola Seadanya oleh Pemprov DKI
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi menuturkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dikelola secara seadanya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pepen, sapaan Rahmat Effendi, mengaku baru mengunjungi TPST Bantargebang pada Minggu (21/10) pagi.

Menurut dia, instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan air sampah (IPAS) tidak berjalan. Selain itu, Bantargebang juga telah kelebihan kapasitas dan ketinggian gunungan sampah telah mencapai 18 meter.

"Pertama, over capacity sampah tidak dikelola, cover soil-nya juga tidak ada. Kan sampah kalau udah diratain, dibagusin, cover soil sama tanah 20 cm tidak ada, terus licit juga yang baunya itu, konstruksi saluran tidak ada, IPAL dan IPAS tidak jalan. Jadi semua dikelola dengan apa adanya," kata Pepen ketika dihubungi, Minggu (21/10).

Pepen akan mengirimkan hasil temuannya itu kepada Pemprov DKI dalam waktu dekat. "Mungkin Senin atau paling lambat Rabu saya kirimkan ke DKI," imbuhnya.

Pemkot Bekasi, kata Pepen, tidak mempermasalahkan besaran dari dana kompensasi maupun dana kemitraan antara Pemprov DKI, asalkan seluruh kewajiban dari Pemprov DKI terkait pengelolaan sampah di TPST Bantargebang bisa dipenuhi.

Pepen menganggap pembangunan infrastruktur seperti flyover Rawa Panjang, flyover Cipendawa, dan pelebaran Jalan Siliwangi sebagai bagian dari kewajiban Pemprov DKI terkait kepentingan distribusi sampah ke TPST Bantargebang yang berlokasi di Bekasi.

"Kewajiban. Orang buat mereka juga kok. Kalau saya bilang over capacity di Bantargebang, kirim 2.000 ton aja, 5.000 tonnya mau dibuang kemana?" tegas Pepen.

Namun, Pepen mengaku belum mengecek rincian usulan dana kemitraan Rp2,09 triliun yang diajukan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI. Ia juga mengaku tidak tahu apakah di dalamnya termasuk usulan untuk pembangunan fiber optic se-Bekasi seperti diklaim Kepala Unit Pengelolaan Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto.

"Saya belum cek. Itu zamannya PJ (Penjabat) Wali Kota (Bekasi)," katanya.

Sebelumnya, Asep menuturkan bahwa Pemprov DKI hanya bersedia memberi dana kemitraan kepada Bekasi apabila berkaitan dengan distribusi sampah menuju Bantargebang seperti untuk pembangunan flyover dan pelebaran jalan. Sementara di dalam proposal yang diajukan Pemkot Bekasi pada 15 Oktober 2018 lalu, ada sekitar 41 item yang diajukan. Salah satu di antaranya tidak terkait persoalan sampah, yakni membangun fiber optic di Bekasi.

Pemprov DKI biasanya memberikan dua jenis dana kepada Pemkot Bekasi. Pertama ialah dana kompensasi akibat kehadiran TPST Bantargebang. Dana ini digunakan untuk pemulihan lingkungan, penanggulangan lingkungan, dana kesehatan, serta 'uang bau' bagi warga sekitar Bantargebang.

Selain itu, ada pula dana bantuan kemitraan untuk daerah-daerah penyangga Ibu Kota, seperti Bekasi. Dana bantuan kemitraan ini lah yang tengah diusulkan Pemkot Bekasi kepada Pemprov sebesar Rp2,09 triliun untuk dianggarkan pada APBD 2019 mendatang.

Sementara pada 2018 ini, Pemprov DKI tidak menganggarkan dana bantuan kemitraan untuk Kota Bekasi. Yang dianggarkan hanya berupa dana kompensasi TPST Bantargebang. Pemkot Bekasi pun sempat mengancam apabila dana kemitraan tidak dicairkan, maka kerjasama terkait pengelolaan sampah di Bantargebang bisa dibatalkan. Padahal, Pemprov DKI tidak memiliki tempat pembuangan sampah selain TPST Bantargebang. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya