DKI Jakarta Tidak Akan Penuhi Permintaan Pemkot Bekasi

Nicky Aulia Widadio
20/10/2018 17:00
DKI Jakarta Tidak Akan Penuhi Permintaan Pemkot Bekasi
(antara Risky Andrianto )

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berencana hanya memenuhi sebagian permohonan dana hibah dari Pemerintah Kota Bekasi yang terkait dengan distribusi sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Sebab ada pula poin permohonan dana hibah atau dana kemitraan yang tidak terkait distribusi sampah.

Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan pada proposal permohonan dana kemitraan sebesar Rp2,09 triliun, ada sekitar 41 item yang diajukan Pemkot Bekasi. Proposal itu diterima pada 15 Oktober 2018 lalu. Tidak seluruhnya berkaitan dengan distribusi sampah.

"List-nya kan sangat banyak ya yang diminta Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI, ada sekitar 41-an item yang diminta untuk dibiayai. Tapi memang kami berusaha, kalau itu berkaitan langsung dengan pendistribusian sampah mungkin kami akan penuhi. Tapi kalau tidak ada hubungan langsung dengan pendistribusian sampah akan kami skip dulu," jelas Asep ketika dihubungi, Sabtu (20/10).

Salah satu contoh item yang tidak berkaitan dengan distribusi sampah ialah untuk pembangunan fiber optic se-Bekasi.

"Itu kan enggak berhubungan langsung dengan masalah persampahan. Hal-hal kayak gitu yang sedang kita lihat-lihat lah," tutur Asep.

Ada dua jenis dana yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi. Pertama, dana kompensasi yang sifatnya wajib terkait kehadiran TPST Bantargebang. Dana kompensasi digunakan untuk penanggulangan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan di kawasan Bantargebang, serta bantuan tunai yang disebut sebagai 'uang bau' kepada 18 ribu kepala keluarga di sekitar Bantargebang.

Kedua, dana kemitraan sukarela yang diberikan Pemprov DKI kepada daerah-daerah penyangga yakni Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang.

Dana kemitraan sukarela ini, sambung Asep, sifatnya tidak wajib dan disesuaikan dengan kemampuan APBD Pemprov DKI. Namun di dalam perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi, memang disebutkan bahwa DKI mesti memberi dana kemitraan di luar dana kompensasi.

"Di perjanjian kerjasama itu hanya disebut DKI juga memberikan dana kemitraan, tetapi tidak disebutkan bahwa semuanya wajib atau tidak harus semua dipenuhi. Tergantung kemampuan daerah," tambah Asep.

Pada 15 Oktober lalu, Pemkot Bekasi mengajukan dana kemitraan sukarela sebesar Rp2,09 triliun itu untuk membebaskan lahan dan membangun flyover Cipendawa, flyover Rawa Panjang, dan pelebaran Jalan Siliwangi.

Sebelumnya pada 2017, Asep menyebut Pemprov DKI juga telah memberi dana kemitraan sukarela sebesar Rp248 miliar untuk ketiga proyek itu.

"Kalau flyover Rawa Panjang dan Cipendawa kan jelas, katanya untuk memperlancar arus truk sampah DKI. Makanya tahun 2017 DKI memberi anggaran itu, tapi baru bisa dieksekusi oleh Bekasi itu tahun 2018," tuturnya.

Sementara untuk kewajiban berupa uang bau, uang kesehatan, perbaikan dan penanggulangan dampak lingkungan TPST Bantargebang, Pemprov DKI mengklaim telah mencairkannya sebesar Rp194 miliar pada Mei 2018 lalu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya