Dana Kemitraan Wajib Pengelolaan TPST Bantargebang Rp194 Miliar

Ferdian Ananda Majni
19/10/2018 19:33
Dana Kemitraan Wajib Pengelolaan TPST Bantargebang Rp194 Miliar
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

KEPALA Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan dana kemitraan wajib pengolaan TPST Bantargebang sebesar Rp 194 miliar per Mei 2018.

"DKI menyetujui usulan bantuan keuangan Pemkot Bekasi 2018 yang awalnya mengajukan Rp220 milar dan diverifikasi Rp194 miliar," katanya, Jumat (19/10) di Balai Kota DKI Jakarta

Ia menjelaskan, community development atau pemberdayaan masyarakat itu bantuan akibat dampak TPST di Bantargebang, yaitu pemulihan, penanggulangan, pelayanan kesehatan dan bantuan langsung tunai

Lanjutnya, rinciannya bantuan langsung tunai Rp70 miliar, sisanya Rp124 miliar itu digunakan untuk tiga item lainnya, baik pengadaan ambulance, pemulihan lingkungan, turap Kali Asem.

Sementara itu, ia menambahkan dana kemitraan sukarela belum dicairkan karena proposal yang diterima tidak lengkap sehingga dikembalikan pada Mei 2018.

"Tetapi ada satu yang diusulkan yaitu crossing Kali Buaran karena dokumen RAB lengkap. Sedangkan pada 15 Oktober Pemkot Bekasi baru menyampaikan usulan perbaikan," terangnya.

Untuk tahun 2018 bantuan keuangan difokuskan pada pemenuhan kewajiban TPST Bantargebang. Selain itu, Pemkot Bekasi baru merealisasikan pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan tahun anggaran 2017 pada tahun anggaran 2018.

Sedangkan dana kemitraan sukarela yang kembali diajukan sebesar Rp2,09 triliun untuk pembangunan infrastruktur seperti Flyover Cipendawa, Rawapanjang, Jalan Siliwangi dan pembebasan lahan.

"Sejauh ini Flyover Cipendawa sudah dibantu DKI sejak tahun 2017. Itu masih berproses hingga 2018 dan belum audit dilaporkan ke DKI. Mereka harus mempertanggungjawabkannya pada 2019," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya