Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Depok sampai sekarang masih menunggu berkas mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto tersangka korupsi pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, yang belum diserahkan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Kota Depok
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengungkapkan, berkas eks Wali Kota Depok dua periode 2006-2016 Nur Mahmudi dan Sekretaris Daerah Kota Depok Prihanto masih diteliti penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Kota Depok. Karena masih diteliti, kejaksaan belum menentukan lengkap tidaknya berkas perkara tersebut.
"Kasih kesempatan dulu penyidik untuk bekerja," ujar Sufari Kamis (18/10).
Sementara itu, salah satu Jaksa di Kejaksaan Negeri Depok Kamis (18/10) menyebutkan berkas perkara korupsi eks Presiden Partai Keadilan (PK) kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nur Mahmudi dan eks Sekda Kota Depok Prihanto yang dikembalikan Jaksa Penuntut 4 Oktober silam harusnya sudah lengkap.
"Logikanya berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa peneliti untuk diteliti, apakah berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materiil Jaksa Peneliti kembali melakukan penelitian berkas perkara dan setelah dinyatakan lengkap segera memberitahukan kepada penyidik untuk melimpahkan tersangka dengan barang bukti kepada Jaksa," ujarnya.
Disebutkan, apabila berkas perkara tersebut ternyata menurut Jaksa Peneliti masih kurang lengkap, maka berkas perkara tersebut dikembalikan lagi kepada Penyidik dan proses bolak-balik berkas perkara tersebut akan terjadi sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.
Jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kata jaksa, maka Jaksa Peneliti baru menyusun Berita Acara Pendapat yang menyatakan bahwa Berkas Perkara telah lengkap dan berkas perkara dapat dinaikkan ke tahap penuntutan.
Sejurus dengan lengkapnya berkas perkara, maka beralihlah tanggung jawab yuridis perkara pidana dari tangan penyidik kepolisian ke tangan Jaksa setelah penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa. Lalu Jaksa Penuntut melakukan penyusunan rencana dakwaan sebagai landasan untuk membuat surat dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan.
Sejauh ini, yang terjadi berkas perkara masih dinyatakan kurang lengkap, karena berkas masih dalam proses.
Sebelumnya Rabu (17/10), Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan pihaknya belum melimpahkan berkas perkara tahap dua Wali Kota Depok dua periode 2006-2016 Nur Mahmudi Ismail dan mantan anak buahnya Prihanto yang dikembalikan kejaksaan 4 Oktober silam.
"Masih dalam proses melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum," ujar Didik
Sejak ditetapkan sebagai tersangka 20 Agustus 2018, Nur Mahmudi dan Prihanto tidak ditahan penyidik Tipikor Polresta Depok. Nur Mahmudi dan Prihanto menjadi tersangka karena diduga mengembat keuangan negara negara 2015 sebesar Rp10,7 miliar dari total APBD sebesar Rp33 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa barat Agustus 2018. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved