Prasetio Soroti Jakpro Lagi

Selamat Saragih selamat
18/10/2018 08:15
Prasetio Soroti Jakpro Lagi
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PT Jakarta Propertindo alias Jakpro terus jadi sorotan. Setelah permintaan tambah-an modal mereka ditolak, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali mengarahkan telunjuknya kepada badan usaha milik daerah itu.

"Ada dana penanaman modal daerah senilai Rp650 miliar yang mengendap di PT Jakpro sejak 2013. Dana itu harus segera dikembalikan ke kas pemerintah provinsi," tutur Prasetio, kemarin.

Dana itu, lanjut dia, dikeluarkan APBD DKI Jakarta 2013 untuk meng-akusisi saham PT PAM Lyonnaise Jaya alias Palyja. Jakpro mendapat penugasan untuk melakukannya.

Namun, pada Oktober 2017, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga yang meminta swastanisasi air di Jakarta dihentikan. MA pun memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan kontrak pengelolaan air dengan pihak swasta, di antaranya PT Aetra Air Jakarta dan PT Palyja.

Upaya mengakuisisi Palyja pun dibatalkan. Namun, tidak secara otomatis dana akuisisi yang sudah ada di kas Palyja dikembalikan ke kas pemprov.

"Kami masih menunggu Pemprov DKI menyelesaikan mekanisme pengembalian penanaman modal daerah itu. Kami sudah mendiskusikan mekanisme pengembalian dana itu ke kas daerah melalui pengurangan modal dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri," tutur Sekretaris Perusahaan PT Jakpro, Hani Sumarno.

Dia memastikan dana untuk akusisi itu tidak pernah digunakan PT Jakpro. Dana hanya disimpan di kas perusahaan.

Dana itu, tambahnya, juga tidak dialihkan untuk kegiatan lain. Suntikan modal itu tidak dikembalikan karena belum ada mekanisme pengembaliannya.

Baru pada 2018 dibuat alokasi penerimaan pembiayaan untuk menampung pengembalian modal tersebut ke dalam APBD 2018. "Mekanisme pembiayaannya tetap harus ditentukan Pemprov DKI terlebih dahulu," tandasnya.

Ketua DPRD mengaku tidak akan mundur selangkah pun untuk meminta Jakpro mengembalikan dana itu. "Kalau itu belum juga dikembalikan ke kas daerah, saya tidak akan membahas penanaman modal daerah untuk Jakpro pada APBD murni 2019," ancamnya.

Tambahan PMD

Pada APBD 2019, Jakpro meminta tambahan penyertaan modal daerah untuk mereka sebesar Rp3,148 triliun. Dari jumlah itu, Rp1,5 triliun di antaranya akan digunakan untuk membangun stadion BMW.

Stadion BMW merupakan janji kampanye pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Mereka akan membangun stadion sepak bola berlevel internasional sebagai kandang klub kesayangan warga Ibu Kota, Persija Jakarta.

Sampai saat ini, penyertaan modal daerah untuk Jakpro sudah mencapai Rp9,4 triliun. Penyertaan modal tambahan yang dapat diberikan untuk perusahaan it, menurut aturan, tinggal Rp591 miliar. Sesuai Perda DKI No 13/2014, penyertaan modal untuk Jakpro dibatasi Rp10 triliun. Pemprov DKI pun telah mengajukan revisi perda itu dengan limit maksimal PMD untuk Jakpro sebesar Rp30 triliun.

Di sisi lain, ketidakcocokan Jakpro dengan Ketua DPRD DKI Jakarta bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, pada rapat pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2018, Prasetio Edi Marsudi menghadang keinginan Jakpro yang meminta tambahan penanaman modal daerah sebesar Rp2,3 triliun untuk pembangunan proyek kereta rel ringan. "Perencanaan Jakpro tidak jelas. Kalau PMD tetap dikucurkan, saya tidak akan menandatangani RAPBD-P secara keseluruhan," ancamnya.

Pada era pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat juga melontarkan kekecewaannya atas kinerja perusahaan ini. "Dengan aset yang sangat besar, Jakpro hanya meraup keuntungan rata-rata Rp5 miliar setahun. Kami kecewa." (J-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya