Berkas Nur Mahmudi masih di Polres Depok

(KG/J-3)
18/10/2018 07:50
Berkas Nur Mahmudi masih di Polres Depok
(MI/ BARY FATHAHILAH)

PENGUSUTAN kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Depok 2006-2016, Nur Mahmudi Ismail, dan Sekretaris Daerah Harry Prihanto, jalan di tempat. Sampai kemarin, berkas pemeriksaan keduanya yang dikembalikan Kejaksaan Negeri Depok, pada 4 Oktober untuk dilengkapi, masih ada di tangan penyidik kepolisian.

"Masih dalam proses melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum," ungkap Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto, kemarin.

Nur Mahmudi dan Harry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus pembebasan lahan pelebaran Jalan Nangka. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp10,7 miliar. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu, keduanya tidak ditahan.

Seorang jaksa di Kejari Depok menyatakan konfirmasi soal kasus itu hanya boleh diberikan Kepala Kejari Sufari. Saat dihubungi, Sufari enggan memberi tanggapan.

Tidak ditahannya Nur Mahmudi dan Harry dipertanyakan aktivis antikorupsi, Kasno. "Apa hebatnya Nur Mahmudi dan Harry sehingga keduanya tidak ditahan."





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya