Polisi Ringkus Jaringan Besar Narkoba

(KG/J-1)
18/10/2018 07:40
Polisi Ringkus Jaringan Besar Narkoba
( ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru)

ANGGOTA Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Kepolisian Resor Kota Depok menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Pisang, Desa Keradenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa barat. Dari tempat itu, empat tersangka ditangkap, berikut disita puluhan kilogram ganja dan sabu.

Kapolresta Depok Komisaris besar Didik Sugiarto dalam keterangannya menjelaskan cukup banyak ganja dan sabu disita anggotanya dari penggerebekan rumah kontrakan itu.

Barang bukti terdiri dari tiga kotak berisi 67 kilogram ganja, 10 plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu dengan brotto 58,3 gram, dua buah handphone, sebuah gergaji, sebuah timbangan analog, dan dua buah lakban.

Kapolresta mengatakan penggerebekan rumah petak tersebut merupakan hasil pengembangan pengungkapan yang diusut polisi beberapa waktu lalu.

"Ada empat tersangka yang diamankan dan sudah ditetapkan tersangka. Empat tersangka itu bernama Heri Rahmat Saputra, 33, Yusuf Hilman, 20, Fachri Septiono, 29, dan Deni Jaelani, 36," kata kapolresta.

Didik melanjutkan, keempat tersangka itu kini sudah mendekam di tahanan Polresta Depok untuk diperiksa penyidik reserse narkoba. "Keempat tersangka beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan di Polresta Depok," ujarnya.

Keempat orang itu, sambung kapolreta, diduga kuat merupakan jaringan besar dan pemain lama. Hal itu bisa dilihat dari barang bukti yang diamankan. Apalagi ganja dan sabu sudah dipak secara rapi.

"Jadi, para tersangka ini dikategorikan jaringan besar," ujar dia.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya