Asal Derek, Dishub Kena Batunya

(Nic/J-1)
18/10/2018 07:20
Asal Derek, Dishub Kena Batunya
(ANTARA FOTO/OJT/Zabur Karuru)

MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar ganti rugi sebesar Rp186 juta atas gugatan seorang warga Jakarta Pusat bernama Mulyadi. Penyebabnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menderek mobil Mulyadi tanpa memberi surat penderekan pada 2015 silam.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan akan mengikuti keputusan MA dan membayarkan denda tersebut.

"Kita harus menaati penga-dilan. Begitu ada putusan pengadilan, maka tanggung jawab kita menjalankan. Apalagi itu putusan MA. Jadi kita akan melaksanakan," kata Anies baswedan di Tangerang Selatan, kemarin.

Petugas Dishub, sambungnya, semestinya menaati prosedur ketika menjalankan tugas.

"Perlindungan terkuat bagi aparat pemerintah ialah menaati prosedur. Kalau kita tertib prosedur, tugas pun aman karena taat prosedur. Tapi kalau ada prosedur yang terlewat, di situ muncul potensi masalah," tutur Anies.

Mobil Mulyadi diderek pada 10 November 2015 silam. Ketika itu, Mulyadi yang berprofesi sebagai advokat memarkir mobil Nissan Xtrail B 29 ZUL miliknya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena area parkir pengadilan sudah penuh. Padahal di jalan tersebut terpasang tanda larangan parkir.

Ketika mobilnya diderek petugas Dishub, Mulyadi tengah berada di dalam gedung pengadilan untuk sebuah urus-an. Ia jadi kalang kabut begitu mendapati mobilnya sudah tidak ada lagi di tempatnya parkir.

Ia bahkan sampai mendatangi kantor Polda Metro Jaya untuk melaporkan kehilangan mobilnya.

Parkir liar

Selang hampir setahun kemudian, Mulyadi baru mendapati mobilnya terparkir di kantor Dishub. Di situ pula ia baru diberi tahu mobilnya terkena sanksi derek akibat parkir di area larangan parkir.

Mulyadi pun mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan kerugian materiil Rp186 juta dan kerugian imateriil Rp2,5 miliar.

PN Jakpus kemudian mengabulkan sebagian gugatan Mulyadi dan memerintahkan Dishub membayar ganti rugi Rp186 juta pada 14 Februari 2017. Pemprov DKI juga diminta mengembalikan mobil milik Mulyadi yang diderek.

Pemprov DKI kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Namun, ban-ding tersebut ditolak MA melalui putusan tanggal 18 September 2018.

Meski demikian, Anies memastikan kasus tersebut tidak akan mengendurkan Dishub DKI dalam menertibkan parkir liar. Keputusan MA tersebut akan dijadikan pelajaran agar seluruh aparat selalu menaati prosedur supaya tidak menimbulkan masalah.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya