Ini Dampak Positif Perpanjangan Kebijakan Ganjil Genap di Ibu Kota

Selamat Saragih
17/10/2018 18:19
Ini Dampak Positif Perpanjangan Kebijakan Ganjil Genap di Ibu Kota
(MI/Haufan Hasyim Salengke )

KEPALA Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, mengklaim kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di beberapa ruas jalan protokol wilayah Jakarta memberikan dampak positif.

Dampak positif yang pertama, yakni tingkat penggunaan angkutan umum meningkat menjadi 34%. Penggunaan angkutan umum diharapkan dapat terus meningkat menjadi 40% pada tahun 2019. Selain itu, menurut dia, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat atau lebih tidak akan mempengaruhi jalan kendaraan roda dua.

Dampak positif lainnya adalah kecepatan rata-rata kendaraan di Jakarta meningkat menjadi 50-60 kilometer per jam. Padahal sebelumnya, kecepatan rata-rata kendaraan hanya sekitar 20-30 kilometer per jam.

Dampak positif terakhir adalah waktu tempuh perjalanan yang terpotong hingga 50%. "Waktu tempuh pelayanan, point to point dengan ganjil-genap kemarin terpotong 50%. Dari yang biasanya 3 jam, bisa hanya 1-1,5 jam," ujar Bambang di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Sebelumnya diberitakan, kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018. Tujuan perpanjangan ganjil genap itu guna memenuhi target kecepatan kendaraan bermotor 21 km per jam. Perpanjangan ini mulai berlaku Senin (15/10) kemarin.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018, ganjil-genap tidak lagi berlaku sepanjang hari yakni Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Aturan ini juga berlaku hanya pada jam sibuk. Di luar itu semua kendaraan bebas beroperasi Tana batas, ungkap Bambang.

Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap yakni di Jl Medan Merdeka Barat, Jl MH Thamrin, Jl Gatot Subroto, Jl Sudirman, sebagian Jl S Parman dari ujung simpang Jl Tomang Raya hingga simpang Jl KS Tubun. Kemudian aturan tersebut juga berlaku di Jl MT Haryono, Jl HR Rasuna Said, Jl DI Panjaitan, dan Jl Ahmad Yani. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya