Dishub DKI Ganti Rugi Rp186 Juta Karena Derek Mobil Parkir Liar

Nicky Aulia Widadio
17/10/2018 16:04
Dishub DKI Ganti Rugi Rp186 Juta Karena Derek Mobil Parkir Liar
(MI/RAMDANI)

MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar ganti rugi sebesar Rp186 juta atas gugatan seorang warga Jakarta Pusat bernama Mulyadi. Penyebabnya, Dinas Perhubungan DKI menderek mobil Mulyadi tanpa memberi surat penderekan pada 2015 lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan akan mengikuti keputusan MA dan membayarkan denda tersebut. "Kalau kita harus mentaati pengadilan ya begitu ada putusan pengadilan maka tanggungjawab kita menjalankan, apalagi putusan MA. Jadi kita akan melaksanakan," kata Anies di Tangerang Selatan, Rabu (17/10).

Menurut Anies, petugas Dishub semestinya menaati prosedur ketika melaksanakan tugas. "Perlindungan terkuat bagi aparat pemerintah adalah mentaati prosedur. Kalau kita tertib prosedur maka tugas pun aman karena taat prosedur, tapi kalau ada prosedur yang terlewat maka disitulah muncul potensi masalah," tutur Anies.

Mobil Mulyadi diderek pada 10 November 2015 lalu. Ketika itu, Mulyadi memarkir mobil Nissan Xtrail B 29 ZUL miliknya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena area parkir sedang penuh. Padahal di jalan tersebut ada tanda larangan parkir.

Ketika itu, Mulyadi tidak mendapat surat penderekan hingga ia sempat melapor kehilangan mobilnya ke Polda Metro Jaya.

Selang hampir setahun kemudian, Mulyadi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, dengan kerugian materil Rp186 juta dan kerugian immateril Rp2,5 miliar.

PN Jakpus kemudian mengabulkan sebagian gugatan Mulyadi dan memerintahkan Dishub membayar ganti rugi Rp186 juta pada 14 Februari 2017. Pemprov DKI juga diminta mengembalikan mobil milik Mulyadi yang diderek.

Pemprov DKI kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Namun banding tersebut ditolak MA melalui putusan tanggal 18 September 2018. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya