Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat segera membuka gerai Unit Layanan Paspor Wilayah I di area pusat belanja Lippo Mall Puri. Rencana pembukaan gerai Unit Layanan Paspor itu secara simbolis ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pihak Lippo Mall Puri dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat di Atrium Utama Lippo Mall Puri, Selasa (16/10).
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakbar, Lumaksono, dan Rita Yovita, selaku Mall Director, serta Weidy Effendi, selaku Kuasa Direksi Lippo Mall Puri. Dengan kesepakatan ini menandakan keseriusan dan antusiasme seluruh pihak dalam menghadirkan terobosan baru dan merupakan kerja sama pertama kali di Indonesia untuk layanan pembuatan paspor hadir di dalam pusat perbelanjaan.
Gerai layanan paspor ini berlokasi di basement Lippo Mall Puri dengan luas area lebih dari 400 meter persegi yang akan beroperasi pada jam kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Pada tahap awal, gerai Unit Layanan Paspor akan melayani permohonan paspor biasa yakni baru dan penggantian bagi seluruh warga negara Indonesia. Pemohon yang hendak mengajukan permohonan dapat melakukan pendaftaran antrean daring melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau melalui laman www.imigrasi.go.id.
Proses permohonan paspor akan dilakukan secara one stop service, di mana pemohon yang telah memiliki nomor antrran akan mendapat kesempatan untuk melakukan pembuatan paspor dengan proses penyerahan berkas, pemasukan data, dan wawancara pada hari yang sama.
Setelah itu pemohon akan di berikan tanda terima untuk pembayaran melalui bank persepsi dan Kantor Pos yang dapat dilakukan di mana saja, tergantung kemudahan pemohon.
Adapun biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Rp355.000 untuk biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman. Paspor akan dapat diambil 3 hari kerja setelah pembayaran.
Diharapkan nantinya gerai Unit Layanan Paspor tersebut dapat menampung kuota hingga 250 pemohon setiap harinya untuk dapat menampung permintaan pemohon paspor Republik Indonesia.
“Merupakan suatu kebanggaan untuk Lippo Mall Puri karena dipilih menjadi tempat untuk membuka gerai unit layanan paspor yang pertama kali di dalam pusat perbelanjaan. Seperti diketahui peningkatan traveller dunia di Asia mengalami kenaikan antara 6-9%. Selain itu banyaknya acara dan pameran travel fair membuktikan bahwa saat ini lebih banyak orang bepergian. Di LMP sendiri dalam 1 tahun ada pameran travel sebanyak 4 kali. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan pengurusan paspor akan semakin meningkat. Untuk itu dengan hadirnya gerai unit paspor di mal kami akan menambah variasi layanan bagi pengunjung,“ ungkap Rita.
Ia menambahkan, pembukaan gerai layanan paspor ini merupakan layanan publik yang ke-3 setelah sebelumnya hadir gerai layanan SIM dan Samsat di pusat perbelanjaan tersebut.
"Hal ini merupakan komitmen kami ikut aktif dalam mengedepankan dan menghadirkan layanan publik di tengah masyarakat. Kami juga berharap dapat menjadikan LMP sebagai tempat favorit bagi pengunjung, dan kerja sama ini berjalan dengan baik sehingga memberikan kontribusi dalam hal layanan publik kepada masyarakat," pungkasnya. (RO/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved