Pelaku Balap Liar Keroyok Anggota Polda

(SM/J-3)
17/10/2018 08:30
Pelaku Balap Liar Keroyok Anggota Polda
( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

ENAM pemuda pelaku balap liar di Kampung Rawacana, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, tersandung masalah. Kebrutalan keenam pelaku mengeroyok seorang anggota Polda Metro Jaya mengantar mereka ke penjara, kemarin. "Korban melarang dan membubarkan balapan liar karena aksi para pelaku meresahkan warga. Namun, mereka tidak menerimanya, bahkan berbalik mengeroyok korban," papar Kapolsek Jatiuwung Komisaris Eliantoro Jalmaf.

Menurut Kapolsek, korban sempat berteriak bahwa dia anggota Polda Metro Jaya. Namun, para pelaku tidak menghentikan aksi beringas mereka dan makin deras menghunjamkan tonjokan ke wajah dan tubuh korban.

Setelah tidak berdaya dan babak belur, korban ditinggalkan tergeletak di pinggir jalan. Warga menolong korban dan membawanya ke rumah sakit, serta melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatiuwung. Keesokan harinya, keenam pelaku ditangkap di rumah masing-masing yang masih berada di sekitar Jatiuwung.

"Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandas Eliantoro.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya