Pelanggar E-TLE Mulai Ditindak 1 November

Ferdian Ananda Majni
15/10/2018 19:38
Pelanggar E-TLE Mulai Ditindak 1 November
(ANTARA FOTO/Adimas Raditya)

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, penindakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dipastikan diberlakukan mulai 1 November 2108 mendatang.

"Iya, 1 November penindakan diberlakukan, tergantung pelanggaran," kata Yusuf, Senin (15/10).

Ia menjelaskan, selama dua pekan uji coba ETLE, sedikitnya ada 821 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, setiap harinya angka pelanggaran semakin menurun.

"Sampai hari minggu ada 821 yang terekam ETLE," terangnya.

Ia menambahkan, terkait tilang tanpa sidang telah diajukan surat kepada MA. pasalnya, kewenangan itu ada pada Mabes Polri.

"Kita kemarin hari Kamis sudah kita berikan kepada korlantas, kan ini urusan mabes Polri ke antar instansi, jadi bukan urusan Polda Metro. Kita sudah berikan ke Korlantas, nanti tinggal korlantas yang akan mengirim surat itu kepada MA," sebutnya.

Kata Yusuf, dia belum memastikan jika penindakan 1 November sudah tanpa sidang.

"Mudah mudahan, secepatnya. Kita belum ada informasi dari korlantas apakah sudah dikirim atau belum," lanjutnya.

Terkait data alamat email dan no telepon pelanggar sudah dilakukan upaya pendaftaran. Pasalnya, sejumlah proses masyarakat di Samsat telah meminta data tersebut.

"Sudah, sudah berjalan. Kalau yang urusannya dengan samsat pasti udah terdaftar. Sudah nggak ada masalah soal itu," pungkasnya.

Ia menyebutkan, sejauh ini belum ada rencana penambahan dan lokasi penempatan kamera e-TLE. Meskipun ada beberapa kendala sehingga tidak terekam kamera.

"Kameranya nggak ada masalah. kemarin ada sedikit lah tapi sudah diperbaiki sama teknisi. Masih ada (tidak terekam kamera) sih tapi turun sekali," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya