Sistem Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga Desember

Ferdian Ananda Majni
15/10/2018 19:02
Sistem Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga Desember
(Antara Foto/Reno Esnir)

KEPALA Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihantono mengatakan, kebijakan pembatasan nomor kendaraan ganjil dan genap di sejumlah jalan protokol di Ibu Kota Jakarta resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2018.

"Perlu saya sampaikan kenapa kebijakan ini dilanjutkan, karena memang masyarakat sudah merasakan dampaknya, jadi mulai hari ini Senin (15/10) resmi diperpanjang," kata Bambang kepada Media Indonesia, Senin (15/10).

Ia mengatakan selama penerapan pembatasan ganjil-genap telah terjadi perubahan yang cukup signifikan dirasakan masyarakat.

"Ditujukan misalnya masyarakat sekarang sudah mulai menghargai kemacetan yang segera harus dicarikan solusinya, masyarakat sudah mulai melirik moda angkutan umum sebagai alternatif, masyarakat juga mulai sharing kendaraan, masyarakat mulai mengerti terkait membantu pemerintah dalam menurunkan gas Co2 sehingga udara lebih bersih" sebutnya.

Menurutnya, nilai-nilai sosial itu sudah mulai menunjukan perubahan yang cukup positif. Oleh karena itu, pihkanya menyarankan kebijakan tersebut dilanjutkan sampai menemukan kebijakan yang lebih permanen.

"Kenapa sampai menemukan kebijakan yang lebih permanen, karena memang Ganjil-Genap sifatnya temporary. Nah Alhamdulillah pak Gubernur akhirnya bisa menerima itu dan beliau melanjutkan sampai Desember," paparnya.

Kenapa sampai Desember, katanya pihaknya harus melakukan evaluasi terhadap masyarakat yang terkena dampaknya, harus mencarikan solusinya sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

"Makanya 3 bulan ini kita gunakan waktu untuk itu. Misalnya, masyarakat yang berbisnis ritel di Mall bilang omsetnya menurun, jadi kita akan mencarikan solusinya. Mungkin dengan menghadirkan salter bus ke mall sepuaya pernah orang-orang di Mall lebih gampang," terangnya.

Kemudian terkait penerapan pagi hingga sore hari. Kata Bambang, agar mobilitasi pengiriman barang tidak terganggu.Terkait usulan ganjil-genap diterapkan permanen, Bambang mengatakan pihaknya akan menunggu evaluasi pada akhir Desember nanti.

"Setelah Desember, nanti kita sampaikan evaluasi seperti apa. Oh untuk permanen, ada beberapa kemungkinan bisa dilanjutkan. Sementara BPTJ sudah menyiapkan yang baru setelah Ganjil-Genap ada Elektronic electronic road pricing (ERP)atau gerbang jalan berbayar. Kita sedang menyiapkan itu juga sampai kebijakan LRT diimplementasikan," pungkasnya.

Perpanjangan waktu kebijakan ganjil-genap tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018.

Sesuai aturan tersebut, maka kebijakan ganjil genap yang sebelumnya hanya sampai 13 Oktober 2018 atau hingga gelaran Asian Para Games berakhir, diperpanjang dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.

Ruas jalan yang terkena pembatasan ganjil-genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya