Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan ganjil genap bertujuan untuk memenuhi target kecepatan rata-rata kendaraan 21 kilometer per jam di koridor jalan utama di Jakarta. Target itu juga tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, menjelaskan, pada RPJMD yang kemudian diterjemahkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD), pada 2018 ditargetkan kecepatan rata-rata 21 kilometer per jam itu.
"Kenapa kita bicara sampai akhir Desember 2018, itu lebih kepada pencapaian target. Target tahunan tetap di RKPD. Setiap tahun kan kita bikin komitmen, KPI Dishub 2018, 21 kilometer per jam di 41 koridor utama jalan yang ditetapkan," jelas Sigit di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/10).
Target itu, tutur Sigit, telah tercapai melalui penerapan perluasan ganjil genap selama Asian Games dan Asian Para Games lalu.
Selama dua even akbar itu, Sigit menyebut ada peningkatan kecepatan kendaraan di ruas yang diberlakukan ganjil genap. Selain itu, ada pula percepatan waktu tempuh, penurunan angka pencemaran udara, dan jumlah pengguna angkutan umum meningkat.
Dia mencontohkan penerapan ganjil genap yang telah lebih dulu berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Sudirman. Sejak ada sistem ganjil genap, kecepatan rata-rata kendaraan di tiga ruas jalan itu meningkat.
"Artinya, masyarakat sudah punya pola perjalanan. Hasil positif di tiga ruas jalan tersebut adalah peningkatan penggunaan public transport-nya," tambah Sigit.
Perpanjangan ganjil genap hingga 31 Desember 2018 diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. Namun, tidak di semua ruas jalan yang terdampak ganjil genap saat Asian Games.
Ganjil genap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya hingga simpang Jalan KS Tubun, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved