DPRD DKI Tolak Kehadiran Becak

Nicky Aulia Widadio
10/10/2018 07:40
DPRD DKI Tolak Kehadiran Becak
(MI/PIUS ERLANGGA)

DPRD DKI Jakarta memastikan akan menolak operasional becak di Ibu Kota. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan tidak akan menyetujui legalisasi becak melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diajukan Pemprov DKI.

"Enggak bakalan ada becak di Jakarta. Gak bakal terealisasi," kata Prasetyo di DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Prasetyo menilai upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melegalkan kembali becak di Jakarta hanya untuk memenuhi janji kampanyenya. Rencana itu dianggap tidak sesuai dengan perkembangan Jakarta menjadi kota megapolitan.

"Harusnya Pemprov DKI lebih fokus mengembangkan moda transportasi yang disesuaikan dengan kebutuhan warga Jakarta dan perkembangan zaman. Sudah saatnya Jakarta memiliki transportasi angkutan orang yang modern, canggih seperti ibu kota-ibu kota negara lainnya," ujarnya.

Prasetyo juga mempertanyakan sistem pengaturan becak apabila dilegalkan. Menurutnya, tidak ada jaminan becak yang boleh beroperasi tidak melanggar aturan di lapangan.

"Nanti pengaturan dan pengawasannya bagaimana, ketika becak yang direncanakan seratus, tiba-tiba seribu. Kita tahu sendiri bahwa yang dari daerah-daerah tukang becak sudah mau datang ke Jakarta," terangnya.

Politikus PDIP itu juga mengaku belum menerima draf usulan revisi Perda Tibum dari Pemprov DKI. "Belum. Sampai sekarang saya belum menerima revisi perda itu. Belum sampai ke tangan saya," ungkap Prasetio.

Berbeda dengan Prasetyo, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengakui telah mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ke DPRD DKI Jakarta. Perda tersebut melarang operasional becak sehingga perlu direvisi untuk mengakomodasi janji kampanye Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengizinkan operasional becak di kawasan perkampungan. "Iya, sudah masuk ke dewan," ujar Yayan ketika dihubungi, kemarin.

Yayan enggan memaparkan substansi revisi perda tersebut. Dia mengklaim Pemprov DKI juga telah menyertakan kajian dari usulan revisi tersebut. Kajian itu ia sebut sederhana karena poin yang direvisi juga kecil.

Sekretaris Dewan DPRD DKI, M Yuliadi, juga mengakui draf revisi itu telah diterima tetapi pembahasannya menunggu perintah dari Prasetyo.

 

Program legislatif

Revisi Perda 8/2007 itu telah masuk Program Legislatif Daerah (Prolegda) sebagai salah satu yang akan direvisi tahun ini. Namun, draf revisi beserta kajiannya baru diajukan Pemprov DKI beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, dalam Perda Tibum, pasal 29 ayat (1) menyatakan setiap orang atau badan dilarang; melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya; mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya; mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk pola angkutan umum yang ditetapkan.

Pada Pasal 62 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp30 juta. (Nic/I-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya