Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma meminta Gubernur Anies Baswedan menyesuaikan kebijakan penataan becak dengan aturan yang ada sebelum membolehkan becak beroperasi. Sebab saat ini, penataan becak oleh Pemprov DKI masih bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Merry, penataan semestinya dilakukan setelah Perda tentang Ketertiban Umum direvisi lebih dulu. Kebijakan itu pun semestinya didiskusikan dulu dengan DPRD sebagai legislatif yang mengesahkan Peraturan Daerah.
"Bisa kategori melanggar dan melakukan sesuatu tanpa rencana yang sistematis. Kalau sistematis kan revisi Perda dulu, ada kepastian hukum, baru melaksanakan. Nah ini di luar sistem," ujar Merry di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/10).
Ada 1685 becak di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur yang terdata oleh Dinas Perhubungan DKI dan Serikat Becak Jakarta. Mereka kini beroperasi di kawasan perkampungan. Di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara bahkan telah ada plang yang menjadi tempat naik turun penumpang becak.
"Sebenarnya Komisi B yang harus proaktif memanggil SKPD-nya untuk apa itu? Plangnya semua itu untuk apa? Lalu begini, mana payung hukumnya?" tutur politisi PDIP ini.
Hingga saat ini Bapemperda belum menerima usulan revisi Perda tersebut dari Pemprov DKI. Namun apabila usulan itu benar disampaikan, Bapemperda akan mengkajinya lebih dulu.
Pasalnya, selama ini peraturan daerah di DKI telah mengatur bahwa pelarangan becak ditujukan agar lalu lintas tertib, tidak macet, dan tidak kumuh.
"Kajiannya seperti apa? Ini kan hal baru yang disajikan Pak Gubernur, yang berbeda dengan mindset kita selama ini. Selama ini kita menerima apa yang sudah menjadi kebijakan Pemprov yaitu tidak ada becak dengan alasan enggak macet, supaya tertib, tidak kumuh. Tiba-tiba sekarang ada pemimpin baru, memasukan metode baru, hal lama yang dianggap enggak baik lalu dimasukan kita enggak bisa langsung ngelak juga. Kita mau lihat kajiannya," jelasnya.
Rencana penataan becak merupakan janji kampanye Gubernur DKI Anies Baswedan. Rencana ini pun menimbulkan polemik. Sebab, Perda tentang Ketertiban Umum melarang operasional becak.
Pasal 29 ayat (1) menyatakan setiap orang atau badan dilarang; melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya; mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya; mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.
Sementara pada pasal 62 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp30 juta. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved