Penyidik Polda Periksa Pelapor Ratna Sarumpaet

Siti Yona Hukmana
08/10/2018 18:15
Penyidik Polda Periksa Pelapor Ratna Sarumpaet
Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid(MI/ADAM DWI )

PENYIDIK Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus Ratna Sarumpaet, aktivis yang diduga menyebarkan informasi bohong.

Muannas tiba di Polda Metro Jaya pukul 12.40 WIB. Pelapor kasus Ratna itu mengaku sudah membawa sejumlah bukti untuk menambahkan keterangannya di depan penyidik.

"Kami membawa bukti-bukti, ada 15 lembar tangkapan layar atau capture dari penyebaran yang dilakukan oleh beberapa tokoh di media online, media sosial seperti di Twitter. Itu kita lampirkan semua," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,  Senin (8/10).

Muannas juga membawa bukti berupa video. Yakni jumpa pers capres Prabowo Subianto dan kegiatan pengumpulan massa oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Itu bagian-bagian dari bukti yang hari ini kita hadirkan dalam pemeriksan pelapor pada siang ini," tutur dia.

Dia meyakini bukti-bukti yang dibawa bakal menyeret pihak lain. Sebab, kata dia, ini merupakan satu kesatuan tindak pidana.

"Ini adalah rangkaian dari kegiatan yang menurut pendapat hukum saya adalah sebuah pemufakatan. Ada yang menceritakan ada yang menyebarkan," pungkas dia.

Muannas melaporkan Ratna Sarumpaet, Prabowo-Sandi, serta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, ke Polda Metro Jaya pada Rabu (3/10). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/5315/X/2018/PMJ Dit Reskrimsus.

Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran cerita bohong soal penganiayaan dirinya. Ia dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya