Tilang-E Bikin Pelanggar Jera

(Fer/J-2)
07/10/2018 08:00
Tilang-E Bikin Pelanggar Jera
(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

SISTEM electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik (tilang-E) yang diterapkan di ruas Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, ternyata ampuh menekan angka pelanggaran. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengakui sejak hari pertama diterapkan, yakni pada 1 Oktober lalu hingga hari kelima pada 5 Oktober 2018, jumlah pelanggaran terus menurun hingga mencapai 40%.

"Tren jumlah pelanggaran menurun dari 93 pelanggaran pada hari keempat (4 Oktober 2018) menjadi 53 pelanggaran atau 40% di hari kelima (5 Oktober 2018)," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusuf, di Jakarta, kemarin.

Ia membandingkan pelanggaran hari pertama uji coba mencapai 232 pelanggar dan pada hari kelima menurun sebanyak 53 pelanggaran. Berdasarkan waktu pelanggaran terdiri dari 10 pelanggaran pada pukul 00.00-06.00 WIB, 14 pelanggaran (pukul 06.00-12.00), 24 pelanggaran (pukul 12.00-18.00), dan empat pelanggaran (18.00-24.00). "Yang tidak tertangkap kamera ada dua unit karena TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tertutup kendaraan di belakangnya, 15 pelanggaran karena diskresi kepolisian," paparnya.

Yusuf menambahkan, selama ini masyarakat akan tertib jika ada petugas di lapangan. "Nah ini akan kita hilangkan, mereka akan tertib kalau ada kamera. Begitu kamera di pasang di mana-mana akhirnya semua akan menjadi tertib," lanjutnya.

Namun, untuk penerapan sistem tilang-E ini Yusuf mengakui pihaknya menghadapi kendala pada kendaraan yang berganti pemilik. Pasalnya, surat tilang diberikan langsung ke alamat pemilik kendaraan atau tangan pertama.

"Jika ada pelanggaran, sesuai pemilik yang ada di STNK, jadi pasti ada komplain dan konfirmasi ke kita. Itu nantinya kendalanya, maka kita perintahkan lapor jual di Samsat," terangnya.

Setelah melakukan uji coba selama 30 hari, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan. Jika masyarakat tetap nekat melanggar dan tertangkap kamera, wajib membayar denda. Selama tempo 14 hari atau dua pekan tidak membayar, STNK pemilik kendaraan akan diblokir.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya