Rakor Penetapan DPT di Bogor Sisakan Masalah

Micom
02/10/2018 21:05
Rakor Penetapan DPT di Bogor Sisakan Masalah
(Ist)

RAPAT koordinasi penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) I Pemilihan Umum (Pemilu) I 2019 di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berjalan tidak sesuai harapan.

Selain mundur tiga jam dari pukul 13.00 WIB menjadi 16.00 WIB, rapat itu tidak sesuai harapan peserta pemilu yang menginginkan penyempurnaan data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Salah satu peserta rapat dari Partai Golkar, Iqbal, mengungkapkan, ada ketidaksesuaian data pada tempat pemungutan suara (TPS).

Di Kecamatan Parung misalnya, dari 324 TPS yang sudah ditetapkan pada rapat pleno penetapan DPT pada 13 September 2018, tetapi dari data yang diambil oleh Partai Golkar pada KPUD terkait DPT Pemilu 2019 hanya ada 300 TPS.

Begitu pula di Kecamatan Dramaga, dari yang seharusnya 314 TPS yang ditetapkan, hanya jadi 315 TPS, sehingga kelebihan satu TPS.

"Karena ada selisih di dua kecamatan itu, saya meminta penjelasan dari KPUD," kata Iqbal di Aula KPU Kabupaten Bogor, Selasa (2/10).

Iqbal juga menegaskan Partai Golkar meyakini ATB KWK Kabupaten Bogor dipastikan belum masuk dalam DPT Pemilu 2019.

Pasalnya, dalam pakta persidangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor sebelumnya, salah satu saksi dari KPUD yaitu PPK Klapanunggal Maskavidal menyatakan penginputan kepada sistem ATB KWK secara manual baru dilakukan pada 28 Agustus 2018.

Adapun DPT ditetapkan pada 21 Agustus 2018.Pertanyaan serupa pun diungkapkan oleh salah satu perwakilan dari PAN yang mempertanyakan hal sama seperti dari Partai Golkar.

Sayangnya, masukan dari peserta rapat itu belum terjawab. Sebab, lima komisioner KPU Kabupaten Bogor meninggalkan rapat koordinasi tersebut.

"Saya mohon maaf tidak bisa mengikuti rapat sampai selesai, karena ada rapat khusus di KPU RI untuk Kabuapaten Bogor," ungkap Eric Fitriadi, salah satu Komisioner KPU Kabupaten Bogor.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengungkapkan bagi Parpol yang merasa dirugikan bisa mengadukan hal itu ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

"Terkait hal data yang diinginkan parpol, silahkan saja partai politik langsung menghubungi KPUD," katanya. (RO/OL-1)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya