Sopir Angkot OK Otrip Dilarang Kutip Uang

(Ssr/Ant/J-2)
03/10/2018 06:30
Sopir Angkot OK Otrip Dilarang Kutip Uang
(MI/ADAM DWI )

SOPIR angkutan kota (angkot) yang sudah tergabung dalam program OK Otrip dilarang memungut uang tunai kepada penumpang. "Sanksi bagi sopir yang melanggar cukup keras, termasuk pada pemutusan (kerja sama). Tapi, itu dilihat apakah operator yang melakukan atau oknumnya. Bukan cuma itu, pramudinya juga bisa di-blacklist," ujar Direktur Utama PT Trans-Jakarta Budi Kaliwono di Jakarta, kemarin.

Ia menegaskan, sanksi tegas itu diberlakukan karena PT Trans-Jakarta sudah memberikan gaji kepada para sopir senilai Rp3.600-Rp3.900 per kilometer.

Mereka, lanjut Budi, memiliki standar pelayanan minimal (SPM). SPM itu, yakni mereka dilarang mengetem sembarangan, dilarang merokok, dan harus mengenakan seragam operator. Apabila ada sopir yang tidak mematuhi SPM, gajinya akan dipotong.

Budi menambahkan, penyimpangan-penyimpangan dalam penerapan program OK Otrip bisa saja terjadi di lapangan. Karena itulah, Budi meminta warga melapor jika mengalami atau melihat pelanggaran itu. "Hambatan dan penyimpangan itu pasti ada. Tapi, silakan warga melaporkan kepada kami. Kemudian kami akan follow up, terutama yang mengutip uang itu," kata Budi.

Budi mengatakan, masyarakat boleh gunakan jasa angkot yang sudah bergabung dengan program itu dengan gratis. Namun, ada syaratnya, yakni penumpang harus memiliki kartu OK Otrip.

"Jadi, silakan pengguna miliki kartu, bisa naik angkot gratis, bayarnya nanti saat naik bus trans-Jakarta dengan tarif maksimal Rp5.000 dalam waktu tiga jam," ujar Budi.

Sejak Senin (1/10), DKI mengakhiri uji coba program integrasi angkutan umum dengan menggunakan kartu OK Otrip. Dengan berakhirnya uji coba itu, OK Otrip resmi diterapkan setelah sebelumnya dilakukan uji coba sejak 15 Januari 2018 dan diperpanjang sebanyak empat kali.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya