Tenaga Kontrak Banyak yang Magabut

(Gan/J-1)
03/10/2018 08:45
Tenaga Kontrak Banyak yang Magabut
(MI/GANA BUANA)

SEBANYAK 9.000 pegawai yang tercatat sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi dituding menjadi salah satu penyebab defisitnya APBD Kota Bekasi. Padahal, tak sedikit dari mereka yang nyaris tak punya kerjaan.

AG, misalnya, yang saat ditemui pukul 10.00 WIB ia berada di salah satu sudut Kantor Pemkot Bekasi. Saat itu ia tengah mengucek mata sehabis bangun tidur.

“Mumpung Ibu Kabag lagi keluar. Jadi lumayan, bisa merem sebentar,” ungkap AG seraya merapikan koran yang sebelumnya digunakan untuk menutup wajahnya.

Ia merasa apa yang dilakukannya saat itu tidak melanggar aturan selama tidak kepergok atasan atau ditegur karena kelakuannya tersebut.

Hal itu belum seberapa. AG pun kerap terlihat tanpa tugas berkeliaran di sekitar kantor Kota Bekasi. Ia hanya duduk-duduk di tangga darurat sambil menghisap beberapa puntung rokok.

“Banyak pegawai yang begini juga. Selama saya enggak dapat teguran, ya aman-aman saja,” dalih AG.

AG tak sendirian di tangga darurat itu. Teman-teman kerjanya sesama karyawan kontrak juga tengah sibuk main gim online Mobile Legend sambil menghisap rokok.

“Lama-lama jadi magabut (makan gaji buta) nih kita,” celetuk kawannya sambil nyengir.

Menanggapi hal itu, Kabid Penilaian Aparatur pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bekasi Widitiawarman menyampaikan, Pemkot Bekasi bakal mengevaluasi kinerja pegawai tiap akhir tahun.

Mereka yang kedapatan malas-malasan bekerja akan menerima sanksi teguran sampai pemberhentian sepihak.

“Setiap tahun kontrak mereka akan diperpanjang melalui surat keputusan. Di situlah kami akan mengevaluasi kinerja seluruh pegawai tersebut,” kata Widi.

Apalagi untuk honor mereka, telah dialokasikan Rp565 miliar di APBD 2018.

Widi menjelaskan surat ikatan kerja yang dikeluarkan pemerintah hanya berlaku satu tahun sehingga untuk perpanjangan masa kerja akan dilihat hasil evaluasi dari dinas yang bersangkutan.

“Kalau pegawai kontrak itu bagus selama bekerja, akan kami perpanjang. Tapi, kalau tidak, bisa saja sampai kami berhentikan secara sepihak,” ucapnya.

Menurut Widi, aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi No 42/2017 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan ancaman sanksi ringan, sedang, maupun berat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya