Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK memaksimalkan pengawasan uji coba tilang elektronik (tilang-E) atau electronic traffic law enforcement (E-TLE), Polda Metro Jaya menambah jumlah personel.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, personel pengawas di traffic management center (TMC) Polda Metro Jaya ditambah selama uji coba tilang-E yang mulai dilakukan pada Senin (1/10). Awalnya pihak mereka menyiagakan delapan orang personel pengawas TMC yang kemudian ditambah menjadi 12 orang per sifnya.
"Jadi, dalam sehari ada 36 personel pengawas," kata Yusuf seusai mengikuti rapat pengamanan upacara pembukaan Asian Para Games 2018 di Polda Metro Jaya, kemarin.
Para personel yang disiagakan di TMC Polda Metro Jaya bertugas mengawasi video dan foto tangkapan closed circuit television (CCTV). Mereka pula yang menganalisis untuk menentukan apakah seorang pengendara kendaraan bermotor melanggar atau tidak. Selama uji coba tilang-E, polisi tidak menindak atau menilang pengemudi yang melanggar lalu lintas.
Rambu peringatan
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memasang delapan unit rambu peringatan kawasan tilang-E. "Ada delapan rambu E-TLE yang ditempatkan di empat titik, yaitu dua di Bundaran Senayan, dua di Simpang Sarinah, dua di Simpang Air Mancur Indosat, dan dua di Harmoni," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko di Jakarta, kemarin.
Sigit mengatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meminta dukungan Dishub dalam dua hal, yakni tiang penempatan kamera pengawas (CCTV) dan rambu portabel. "Sudah terpasang hari ini (kemarin), memang butuh waktu untuk produksi dan mobilisasinya," tambahnya.
Untuk pengawasan tilang-E ini petugas mengandalkan kamera CCTV yang telah dipasang di kawasan protokol Sudirman-MH Thamrin. Kamera pemantau berteknologi canggih itu mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok dan secara otomatis dapat mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Dalam penerapan sistem tilang elektronik, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Untuk itu, setiap pemilik kendaraan bermotor untuk mencantumkan nomor telepon dan e-mail di BPKB. Pemblokiran dilakukan, jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi dan tidak membayar denda dalam jangka waktu 17 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved