Draf Raperda Zonasi Reklamasi masih Dibahas

Ferdian Ananda Majni
02/10/2018 21:50
Draf Raperda Zonasi Reklamasi masih Dibahas
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta Saefullah belum bisa mengomentari banyak perihal Pemprov DKI yang kembali mengajukan Raperda tentang zonasi dan tata ruang pulau hasil reklamasi

"Iya, itu nanti jadi Perda. Ini baru nge-draf, saya mau kasih statement apa, orang masih nge-draf. Jadi masih banyak masukan-masukan," kata Saefullah, Selasa (2/10) di Balai Kota DKI.

Ia menjelaskan, poin-poin utama dalam Raperda yaitu rencana tata ruang detailnya, akan dipastikan wilayah zona hijau, wilayah zona perkantoran, wilayah zona perumahan, zona fasilitas sosial, umum dan zona jalan.

"Ini akan diwarna-warnai, ya begitu. Belum jadi, saya mau ngomong apa? nanti kalau sudah jadi baru akan keliatan," sebutnya

Ia juga memastikan peruntukkan wilayah hasil reklamasi juga bermacam-macam.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merampungkan peraturan daerah (perda) zonasi empat pulau reklamasi yang terlanjur dibangun. Aturan keberadaan keempat pulau itu diperlukan untuk kepentingan masyarakat.

"Jadi zonasinya ini pasnya untuk apa. Dari sekian luas tanah yang ada yang sudah siap untuk dibangun, semua akan masuk. Itu zonasinya untuk apa-apa itu juga harus diperbaiki secara objektif," kata Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi, Jumat (28/9) lalu.

Menurut dia, pulau-pulau yang terlanjur dibangun itu harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Jakarta. Perda zonasi reklamasi harus segera dirampungkan guna mengakomodasi hal tersebut.

Di sisi lain, Suhaimi mendukung pencabutan izin 13 pulau reklamasi. Keputusan yang dieksekusi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) dianggap langkah tepat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya