Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bekasi tengah mengejar target perolehan pendapatan daerah 2018 sebesar Rp5,3 triliun hingga akhir tahun. Sementara itu, perolehan pendapatan asli daerah (PAD) 2018 baru mencapai Rp3.099.349.078.610, atau sekitar 57,54%.
"Kami sedang berupaya memenuhi pencapaian target PAD, salah satunya verifikasi dan penagihan piutang," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda di Bekasi, kemarin.
Pemerintah Kota Bekasi menargetkan pendapatan daerah mencapai Rp5,3 triliun. Itu didapat dari PAD sebesar Rp2,4 triliun, dana perimbangan sebesar Rp1,6 triliun, dan pendapatan lain-lain sebesar Rp1,2 triliun.
Aan mengaku saat ini beberapa verifikasi serta penagihan dilakukan di beberapa sektor pajak potensial, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak hiburan. Pemkot Bekasi masih harus mengejar Rp2,2 triliun untuk mencapai target tersebut.
Ia menilai terlalu prematur jika keuangan Kota Bekasi disebut mengalami defisit. Sebaliknya, ia optimistis di sisa waktu tiga bulan ini bisa meraih target PAD.
"Anggaran dikatakan defisit jika jumlah pendapatan lebih kecil dari pada jumlah belanja pada akhir tahun anggaran," tandas dia.
Salah satu terobosan yang akan dilakukan pihaknya, lanjut Aan, dengan menghapus denda piutang pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi warga yang memiliki tunggakan mulai 2018 ke bawah.
Ia menyampaikan, target perolehan PBB 2018 ialah sebesar Rp340 miliar. Saat ini realisasi perolehan target PBB ialah Rp274 miliar atau sekitar 86,7%.
Penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 terutang, kata Aan, dilakukan pada saat periode program Penghapusan Sanksi administrasi.
Masa penghapusan ialah selama 92 hari kalender sejak 1 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
"Penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 diberikan terhadap seluruh tunggakan PBB P2 yang ada hingga tahun 2018," ujar Aan.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Karya Sukmajaya menambahkan, dengan stimulus itu, wajib pajak hanya membayar pokok piutang pajak PBB-P2, sedangkan denda administrasinya dihapuskan. "Wajib pajak tinggal bayar piutang pokok pajak PBB saja," tandas dia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved