Tilang-E Perlu Sosialisasi

(Hym/J-2)
02/10/2018 04:45
Tilang-E Perlu Sosialisasi
(NTARA FOTO/Reno Esnir)

PELAKSANAAN uji coba sistem tilang elektronik (tilang-E) atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dimulai kemarin dikeluhkan warga. Pasalnya, sejumlah warga tidak mengetahui sistem tilang elektronik itu. Untuk itu, mereka meminta Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat terinformasi dengan baik.

Isman, 25, salah seorang warga yang ditemui Media Indonesia saat tengah berhenti di lampu lalu lintas Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, mengaku belum mengetahui adanya kebijakan tilang elektronik. "Belum (pernah dengar). Memang akan seperti apa prosesnya kalau melanggar," ujarnya.

Rian, pengendara lain yang ditemui di perempatan lampu lalu lintas Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, juga tidak mengetahui soal kebijakan baru itu. Namun, dia berharap sistem tilang-E bisa menekan pelanggaran lalu lintas di jalan-jalan Ibu Kota.

"Asal benar saja sih dalam penerapannya, kalau nindak jangan setengah-setengah. Contohnya yang melanggar jalur busway sampai sekarang tidak kelar-kelar karena petugas tidak tegas."

Sandi, 39, pengemudi ojek daring, mengaku sudah mengetahui kebijakan itu. Namun, ia ingin mengetahui penjelasan atau informasi yang lebih mendetail dari kepolisian. "Sudah ada, saya lihat CCTV terpasang, cuma kita pengguna jalan belum tahu secara detail," ucap Sandi.

Berdasarkan pantauan Media Indonesia, penerapan tilang-E melalui kamera CCTV belum membuat pengendara jera melanggar. Di lampu lalu lintas Bundaran Hotel Indonesia dan perempatan Gedung Bawaslu, misalnya, beberapa pengendara, terutama sepeda motor, masih melanggar aturan lalu lintas.

Mereka di antaranya berhenti melewati garis zebra cross, memutar arah di area terlarang, memacu kendaraan sebelum lampu hijau menyala, dan berbelok ke arah yang dilarang.

Berteknologi canggih

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan sistem CCTV yang dipakai berteknologi canggih untuk menangkap gambar (capture) pelat nomor kendaraan pelanggar lalu lintas. Yusuf meyakinkan setiap pelintas sulit untuk menghindari bidikan teknologi kamera itu dalam kondisi apa pun.

"Kamera ini bisa menangkap dalam kecepatan 300 km/jam, artinya dalam kecepatan tinggi kamera berfungsi dengan baik," ujar Yusuf di TMC Polda Metro Jaya, kemarin.

Yusuf mengatakan, pihaknya sudah mencoba beberapa lokasi yang padat kendaraan, dengan berbagi lajur, hasil kamera pagi, siang, dan malam hari hasil akurasinya di atas 95%," terangnya.

Kamera pengawas terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya sehingga hasil tangkapan gambar pelanggaran dari CCTV itu akan langsung diterima petugas di sana. Selama masa uji coba 30 hari, pelanggar lalu lintas belum akan dikenai tindakan hukum.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya