Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Polda Metro Jaya berhasil menangkap 539 tersangka dari 443 kasus yang diungkap selama Operasi Nila Jaya yang digelar pada 12-26 September 2018.
Operasi yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba dan polres-polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya itu dilakukan dalam upaya menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Hasil yang kita dapat dari operasi ini cukup signifikan, yaitu jumlah kasus 443, kemudian tersangkanya 539 orang selama 14 hari pelaksanaan operasi," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Gedung Utama Polda Metro Jaya, kemarin.
Adapun 539 tersangka itu terdiri atas 2 orang produsen, 3 orang bandar, 490 pengedar, dan 44 orang pemakai. Dari 539 tersangka itu, tiga di antaranya warga negara asing (WNA).
Wahyu mengatakan, dari 47 target operasi yang ditentukan semua dapat ditangkap petugas. Adapun barang bukti yang disita, yakni sabu seberat 7,09 kg, ganja (6,72 kg), ekstasi (13.954 butir), heroin (68,21 gram), pil happy five (14 butir), tembakau gorila (62,76 gram), bahan berbahaya (1.141 butir), dan ketamin (8,80 gram).
Wahyu mengatakan hasil tangkapan dan penyitaan tahun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Operasi Nila Jaya 2017. "Ada kenaikan sekitar 60%. Pada 2017 jumlah kasusnya 291 dan tersangkanya 351 orang," terang Wahyu.
Sementara itu, hasil Operasi Nila di Depok, Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Depok dan polsek jajarannya berhasil mengungkap 27 kasus dengan tersangka 25 orang dengan barang bukti berupa sabu seberat 287,89 gram dan ganja kering seberat 172,72 gram.
Wakil Kepala Polresta Depok, Ajun Komisaris Besar Arif Budiman, kemarin, mengatakan, para tersangka kasus narkoba itu terdiri atas pengedar dan pemakai.
"Kalau pengedar minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun, sebagai pengguna dan ada barang bukti bisa dikenai sampai 4 tahun. Kalau pengguna tidak ada barang bukti, tetap kami akan proses dan bisa direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)," papar Budiman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved