Warga Bekasi Nunggak PBB Capai Rp439 Miliar

Gana Buana
01/10/2018 17:36
Warga Bekasi Nunggak PBB Capai Rp439 Miliar
( ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

SEBANYAK 406.000 orang wajib pajak (wp) Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Bekasi menunggak bayar pajak. Bila diuangkan total tunggakan mencapai Rp439 miliar.

“Pembayaran PBB telah jatuh tempo pada 10 September 2018 lalu,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda, Senin (1/10).

Menurut Aan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya menerbitkan surat penagihan kepada wajib pajak mulai Senin (1/10).

Selain itu, sebanyak 398 pegawai Bapenda diterjunkan untuk memberikan surat tersebut ke tingkat RW dan RT di wilayah setempat. Para camat dan lurah juga turut diberdayakan untuk melakukan penagihan.

“Untuk wp dengan nilai piutang yang cukup besar seperti perusahaan, penagihan dilakukan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” jelas dia.

Hinhha saat ini, kata Aan, kesadara warga untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemerintah setiap tahun ini cukup rendah. Pihaknya giat mengingatkan masyarakat lewat sosialisasi ke rumah-rumah warga atau kegiatan publik seperti hari bebas kendaraan.

“Kami turun tangan melakukan penagihan. Apalagi kondisi saat ini pemerintah sedang butuh uang,”kata Aan.

Sekretaris Bapenda Kota Bekasi Karya Sukmajaya menambahkan, target PBB Kota Bekasi di APBD 2018 murni sebesar Rp340 miliar. Dari target itu, pemerintah telah merealisasikan sekitar Rp274 miliar atau sekitar sekitar 86,9% dari target.

“Dalam penyusunan APBD-Perubahan, pemerintah menaikan target PBB hingga Rp465 miliar,” kata dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya