Tiga Pulau Reklamasi untuk Permukiman

Nicky Aulia Widadio
29/9/2018 11:00
Tiga Pulau Reklamasi untuk Permukiman
(MI/Nicky Aulia Widadio)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan agar persentase fasilitas sosial dan fasilitas umum di Pulau C, D, dan G berkisar 50% atau lebih. Selain itu, di tiga pulau reklamasi yang telanjur dibangun itu akan ada pula zona komersial hingga tempat kegiatan hiburan.

“Kan ada rencana tata ruang wilayah. Di situ nanti kita tentukan. Jadi, segalanya, termasuk lahan itu, kita atur di situ. Mana yang menjadi jalan, perumahan, ruang terbuka hijau, mana yang untuk kegiatan komersial, untuk kegiatan hiburan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, kemarin.

Anies belum memastikan detail persentase peruntukan tata ruang di tiga pulau tersebut. Perda yang mengatur rencana tata ruang dan wilayah itu mungkin akan dibahas pada tahun depan. Yang jelas jumlah fasilitas sosial dan fasilitas umum akan berkisar di atas 50%.

“Saya bisa sampaikan bahwa fasos-fasumnya sekitar 50% atau di atas 50%. Jadi, fasos fasum akan segitu. Jadi, akan luas sekali untuk kegiatan masyarakat,” terang Anies.

Anies menambahkan, Pemprov DKI pun saat ini sedang melakukan pemetaan lewat RTRW tersebut. Nantinya, pemetaan soal tiga pulau reklamasi itu akan diperlihatkan kepada warga. “Dari peta baru ini kemudian nanti diterjemahkan dalam bentuk pasal-pasal atau revisi dari raperda. Jadi, tidak sekadar merevisi satu-dua pasal, tapi membuat dulu petanya seperti apa,” kata Anies.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta. Tiga dari 13 pulau itu ialah Pulau A, B, dan E yang izinnya dipegang PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group. Kemudian ada Pulau I yang izinnya dipegang PT Jaladri Kartika Eka Pasti, Pulau J, K, dan L yang izinnya dipegang PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau L dan M yang izinnya ada di tangan PT Manggala Krida Yudha, Pulau O dan F yang izinnya dipegang PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q yang izinnya dipegang PT Kawasan Khusus Ekonomi (KEK) Marunda, dan Pulau H yang izinnya dipegang PT Taman Harapan Indah.


Timbang ulang

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Anies juga menimbang ulang manfaat pembangunan megaproyek pemerintah pusat national capital integrated coastal development (NCICD) atau giant sea wall bagi Jakarta. Pasalnya keberadaan tanggul raksasa di lepas pantai itu, menurut Anies, akan menyebabkan aliran air dari 13 sungai Jakarta berkumpul membentuk ‘kobokan raksasa’.

“Tanggul yang luas di depan, yang tanggul raksasa itu menurut kami perlu dipertimbangkan ulang. Kenapa? Karena justru dengan air yang muncul dari daratan begitu banyak ke pesisir lalu di sana ada tanggul besar sekali,” kata Anies di Balai Kota, kemarin.

Berdasarkan desain giant sea wall pemerintah pusat, di dalam giant sea wall akan dibuat laguna-laguna besar untuk menampung aliran dari 13 sungai di Jakarta atau tempat-tempat penampungan air yang menjadi waduk raksasa. Air di waduk akan diolah menjadi potensi air baru.

Kepala Bappenas Bambang Bro­djonegoro menegaskan proyek itu tak berkaitan dengan reklamasi. Proyek di Muarabaru dan Kalibaru dengan panjang 20 km itu dipastikan tetap berjalan. “Tanggul laut itu harus ada dengan atau tanpa reklamasi,” ujar Bambang. (Aya/Ssr/X-6)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya