Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, menilai pencabutan izin 13 pulau reklamasi sebagai langkah prematur dan hanya untuk memenuhi janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada masa pilkada DKI lalu.
“Saya katakan keputusan itu masih prematur, terlalu terburu-terburu, hanya untuk memenuhi janji kampanye,” ujar Bestari di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (27/9).
Dalam pandangannya, Pemprov DKI seharusnya mendukung kelanjutan proyek reklamasi tersebut. Anies pun bisa memanfaatkan pulau-pulau baru itu untuk membangun rumah-rumah tapak dengan down payment (DP) nol rupiah, seperti janjinya di masa kampanye pilkada.
“Kalau memang sangat ingin memenuhi janji kampanye, penuhi juga dong janji rumah tapak DP nol rupiah. Kalau dia cerdas, atau katakanlah pemprov itu cerdas, bangun itu pulau reklamasi, rumah tapaknya bangun di sana. Itu baru betul, cerdas,” ucap Bestari.
Sementaraitu, koleganya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta mencabut izin pulau reklamasi. Triwisaksana menilai langkah itu merupakan bentuk konsistensi Anies terhadap janji kampanyenya.
Di kesempatan terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pihaknya tak akan membongkar empat pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun sebab pembongkaran pulau dikhawatirkan akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa.]
Keempat pulau reklamasi itu ialah Pulau C dan D (dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah), Pulau G (dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group), dan Pulau N yang dibangun PT Pelindo II.
“Tidak ada rencana pembongkaran. Kerusakan lingkungan dari pembongkaran itu akan luar biasa. Bayangkan, 310 hektare tanah dibongkar, tanahnya dikemanakan,” kata Anies di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Hitung kerugian
Atas keputusan pencabutan izin reklamasi tersebut, PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pemegang izin reklamasi Pulau I, J, K, dan L menyatakan akan tetap tunduk pada keputusan Gubernur.
“Saya sampaikan, Ancol patuh peraturan,” tutur Humas PT PJA, Rika Lestari.
Hanya, sambung dia, pihaknya masih menghitung untung/rugi akibat keputusan Anies itu. Pasalnya, sebagai pemegang izin reklamasi, Ancol sudah menyerahkan kontribusi kepada Pemprov DKI berupa lahan 2,68 hektare dari total hasil reklamasi Ancol Barat.
Penyerahan lahan itu diikat melalui perjanjian kerja sama yang ditandatangani Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 2017 lalu. Namun, PT PJA belum menyimpulkan dampak kerugiannya bagi PT PJA.
Begitu juga dengan PT Jakarta Propertindo, selaku pemegang izin reklamasi di Pulau O dan F.
Sekretaris Perusahaan PT Jakpro Hani Sumarno menuturkan pihaknya tak akan mempermasalahkan keputusan itu.
“Kita cuma rugi waktu saja. Waktu menyusun rencana dan menjalin kerja sama misalnya, kan perlu waktu. Sekarang dengan dilakukan pencabutan ini artinya semuanya gagal,” imbuh Hani. (J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved