Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan siap digugat setelah memutuskan untuk mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Anies menyebut siapa pun, termasuk pengembang pulau reklamasi, berhak mengajukan gugatan atas keputusan tersebut.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggugat keputusan pemerintah. Kami siap menghadapi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9).
Menurut Anies, pencabutan izin 13 pulau reklamasi itu telah dilakukan sesuai prosedur. Pemerintah Provinsi DKI melalui Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah memverifikasi semua izin dan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.
"Dari verifikasi-verifikasi itu, terbukti bahwa mereka (pengembang) tidak melaksanakan kewajibannya. Karena mereka tidak melaksanakan kewajibannya, maka izinnya dicabut. Jadi, pencabutannya bukan selera 1-2 orang," kata dia.
Namun, Anies tidak merinci kewajiban yang dilanggar oleh pengembang. Selain mencabut izin pulau yang belum dibangun, Pemprov DKI juga melarang aktivitas apa pun di empat pulau lainnya yang sudah terbangun.
Di antaranya termasuk menyegel bangunan rumah dan ruko di atas Pulau D yang didirikan tanpa izin. Bangunan itu rata-rata telah dipesan oleh konsumen kepada PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau D. Anies menyebut jual beli properti di atas Pulau D bukan urusan Pemprov DKI.
"Di dalam negara hukum, ada aturan yang mengatur setiap transaksi, selesaikan sesuai dengan ketentuan. Transaksinya antara kontraktor dengan pembeli, itu selesaikan saja, karena kami bukan pihak di situ," ucap Anies.
Adapun Anies memutuskan untuk mengentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ke-13 pulau yang izinnya dicabut yakni Pulau A, B, dan E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group. Kemudian Pulau I yang izinnya dipegang PT Jaladri Kartika Eka Pasti, Pulau J, K dan L yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau L dan M yang izinnya PT Manggala Krida Yudha, Pulau O dan F yang izinnya dipegang PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q yang izinnya dipegang PT Kawasan Khusus Ekonomi (KEK) Marunda, Pulau H yang izinnya dipegang PT Taman Harapan Indah.
Sementara itu, empat pulau yang kepalang dibangun dan diatur ulang peruntukannya yakni Pulau C dan D yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau G yang dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group), dan Pulau N yang dibangun PT Pelindo II. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved